ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA CYBER BULLYING BERDASARKAN UU ITE DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-VI/2008
Main Author: | Argi, Ananda Ubaid Sihabuddin |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2021
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4432 |
Daftar Isi:
- Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, Nurini Aprilianda, Faizin Sulistio Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: anandaubaid24@gmail.com ABSTRAK Cyber Bullying merupakan kejahatan berupa penghinaan, pelecehan, inti-midasi atau ancaman yang dilakukan melalui dunia teknologi dan informasi.[1] Permasalahan mengenаi perlindungan hukum terhadap anak korban Cyber Bullying yang mana memiliki akibat atau resiko yang besar bagi tumbuh kembang anak, fakta yang terjadi dimedia sosial saat ini sangat marak terjadinya Cyber bullying mulai dari hatespeech dan yang lainnya dimana hal tersebut sudah dianggap biasa terjadi oleh kebanyakan pengguna media sosial saat ini . Dengan kurang jelasnya peraturan perundang-undangan yang dapat dapat dijadikan sebagai wadah perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana Cyber bullying khususnya anak yang termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/Puu-Vi/2008. Perlindungan hukum terhadap anak korban cyber bullying menjadi hal yang sangat penting , sebab dapat mengurangi penderitan korban kejahatan tersebut. Akan tetapi peraturan Perundang-undangan yang ada belum cukup memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban Cyber Bullying.Hal ini dikarenakan apabila suatu peristiwa pidana terjadi, aturan hukum sering kali memfokuskan diri untuk menghukum pelaku kejahatan sehingga sering kali korban dari kejahatan tersebut terabaikan. Padahal korban juga patut untuk diperhatikan karena pada dasarnya pihak yang cukup dirugikan dalam suatu perbuatan tindak pidana adalah korban. Pentingnya pengaturan yang jelas mengenai perlindungan hukum terkait tindak pidana Cyber bullying guna memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi korban khususnya anak. Hal tersebut dikaitkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mengelaborasi Cyber Bullying, dimana membedakan Pasal 310 KUHP yang bersifat limitatif secara teritori keberlakuan yurisdiksional dan media yang digunakan. pernafsiran pada norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE esensinya ialah untuk memberikan payung hukum kepada korban dari penghinaan dan pencemaran nama baik namun dalam kaitanya untuk melindungi secara komprehensif masih perlu pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kejahatan Cyber. ABSTRACT Cyberbullying is laden with mocking, harassment, intimidation, or threats through the advance of technology and information.[1] Cyberbullying psychologically affects children, and cyberbullying involving hate speech and other negative acts has been common on social media. Law concerning Electronic Information and Transactions and Constitutional Court Decision Number 50/PUU-VI/2008 highlight cyberbullying although this issue is not quite specifically elaborated in the law. The legal protection of children as the victims of cyberbullying is considered important, but the law has not given enough protection for the young victims. When bullying takes place, the offenders have become the main attention in terms of sentencing, overshadowing the need for protection that the victims deserve. Regulatory provisions regarding this legal protection over cyberbullying are considered vital for young victims. Constitutional Court Decision asserts the implementation of Article 27 Paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions elaborating on cyberbullying, highlighting Article 310 of Criminal Law that is more limiting in terms of jurisdictional territory and the media used. The interpretation of the norm outlined in Article 27 paragraph (3) of Law concerning Electronic Information and Transactions is intended to give legal protection to the victims. However, providing comprehensive protection requires the formulation of Law that specifically governs cybercrimes.