PERLINDUNGAN HUKUM HAK EKONOMI PEMEGANG HAK CIPTA TERKAIT PENAYANGAN VIDEO TIKTOK MENJADI PROGRAM STASIUN TELEVISI YANG BERNILAI KOMERSIAL (Kajian Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Beijing Treaty 2012)
Main Author: | Ramadhani, Diandra Aura |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2021
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4424 |
Daftar Isi:
- Diandra Aura Ramadhani, Yuliati, Shanti Riskawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: diandraur@gmail.com ABSTRAK Salah satu permasalahan hak cipta yaitu penayangan karya cipta dari media sosial ke stasiun televisi dengan tujuan komersial tanpa seizin dari Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta. TikTok adalah salah satu media sosial bagi masyarakat untuk berkreasi menggunakan video pendek. Video pendek termasuk ke dalam bentuk audiovisual. Pengaturan Audiovisual di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020, namun di dalam Undang-Undang Hak Cipta substansi mengenai penjelasan Audiovisual belum tertulis secara jelas. Dalam hal ini Penulis akan membahas perlindungan terhadap karya audiovisual dan perlindungan hak ekonomi Pemegang Hak Cipta TikTok atas pelanggaran hak oleh stasiun televisi ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta dan Beijing Treaty 2012, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka Penulis memperoleh hasil bahwa dalam Beijing Treaty mengatur lebih khusus mengenai karya audiovisual sedangkan dalam Undang-Undang Hak Cipta hanya ditujukan untuk karya audiovisual berupa sinematografi. Dalam mengalihkan hak cipta dibutuhkan izin berupa perjanjian tertulis sebelumnya diantara kedua belah pihak. Pengaturan mengenai perizinan ini telah diatur dalam Ketentuan Layanan TikTok dan juga dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapat izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta serta dilanjutkan dalam ayat (3) pasal tersebut yang melarang melakukan penggandaan dan/atau komersial ciptaan.Kata kunci: Video TikTok, Komersial, Pelanggaran Hak Ekonomi ABSTRACT This research studies the issue of the broadcast of TikTok on TV for commercial purposes without any consent from the copyright holder or creator. TikTok allows people to create a short video and audiovisual work, and Presidential Regulation Number 2 of 2020 governs audiovisual work, but in Law concerning Copyrights, this matter is not elaborated in detail. This research, thus, mainly aims to study the protection of audiovisual creation and the protection of the economic right of the TikTok copyright holder over the violation of rights committed by a tv station from the perspective of Law concerning Copyrights and Beijing Treaty 2012. With a statutory and comparative approach, this research reveals that Beijing Treaty specifically regulates audiovisual creation, while Law concerning Copyrights is only restricted to cinematography. Copyright transfer, however, requires agreement between the two parties on a written contract, and TikTok terms of services and in Article 9 paragraph (2) of Law concerning Copyrights govern this agreement, implying that every individual with his/her economic right must have the consent of the creator or copyright holder. Paragraph (3) further governs this provision banning any acts of copying and/or commercializing the creation. Keywords: TikTok Video, commercial, violation of economic right