TANGGUNG JAWAB INFLUENCER MEDIA SOSIAL TERHADAP IKLAN OBAT DAN MAKANAN DENGAN KLAIM BERLEBIHAN (Kajian Hukum Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Federal Trade Commission Act Amerika)
Main Author: | Kholidya, Jihan Ramadhani |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2021
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4421 |
Daftar Isi:
- Jihan Ramadhani Kholidya, Yuliati, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: jihanramadhani@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan influencer dalam beriklan di media sosial dan batasan tanggung jawab influencer terhadap konsumen yang dirugikan akibat informasi pada iklan obat dan makanan yang memuat klaim-klaim berlebihan. Penggunaan klaim yang berlebihan pada iklan obat dan makanan dapat mencederai hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUPK. Namun dalam UUPK sendiri belum dijelaskan secara konkret terkait kedudukan serta tanggung jawab influencer terhadap penyampaian iklan yang menyesatkan tersebut, berbeda dengan Amerika yang telah mengatur terkait kedudukan serta tanggung jawab influencer dalam beriklan di media sosial. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Terkait kedudukan influencer media sosial dalam beriklan, di Amerika influencer memiliki kedudukan sebagai endorser (pendukung) dalam beriklan, sedangkan di Indonesia influencer tidak memiliki kedudukan dalam beriklan karena mereka tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha periklanan sebagaimana diatur dalam UUPK. (2) Mengenai tanggung jawabnya, baik di Amerika maupun di Indonesia adanya klaim berlebihan pada iklan obat dan makanan pada dasarnya merupakan tanggung jawab pengiklan. Namun terdapat batasan pertanggungjawaban dimana influencer di Amerika dapat dibebani tanggung jawab ganti rugi oleh FTC, jika ia mengetahui bahwa klaim tersebut adalah salah. Sedangkan di Indonesia, influencer dapat dibebani tanggung jawab ganti rugi berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, jika klaim pada iklan yang berlebihan tersebut dibuat sendiri oleh influencer atau dalam hal ini tidak sesuai dengan yang diberikan pelaku usaha dalam perjanjian kerja. Kata kunci: Influencer, tanggung jawab, iklan, klaim berlebihan ABSTRACT This research aims to find out the position of an influencer endorsing a product on social media and the scope of their responsibilities regarding the consumers harmed due to exaggerated testimonies of advertised products. Exaggerated testimonies of medicinal and food products could harm the consumers’ rights, and this matter is governed in Article 4 of Law concerning Consumer Protection (henceforth UUPK). However, the UUPK does not elaborate on the position of the responsibilities an influencer has regarding the misleading testimonies. In comparison, the US governs the responsibilities of influencers. With a normative-juridical method, statutory and comparative approaches, this research reveals that: (1) in the US, influencers are positioned as endorsers in advertisements, while influencers in Indonesia do not have that position to recommend a product to social media users since they are not categorized as business people in advertising, and this matter is governed in the UUPK. (2) In terms of the responsibilities, either in the US or Indonesia, exaggerated testimonies of the products of medicine and food are under the responsibility of the companies advertising the products. However, there is a scope in which endorsers are responsible for compensation as set by FTC in case of irrelevant testimonies of a product. In Indonesia, on the other hand, influencers are responsible for compensation according to Article 1365 of Civil Code if influencers make up the testimonies or the testimonies are not relevant to what has been agreed on the contract. Keywords: Influencer, responsibility, advertisement, exaggerated testimonies