REFORMULASI PENGATURAN MENGENAI PENGALIHAN SAHAM OLEH ANGGOTA KOMITE AUDIT DALAM PERSEROAN TERBATAS YANG BERKEPASTIAN HUKUM

Main Author: Surya, Mikail Akbar
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2021
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4413
Daftar Isi:
  • Mikail Akbar Surya, Reka Dewantara, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya e-mail: mikailakbars@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai permasalahan pada pengalihan kepemilikan saham oleh komite audit pada perseroan terbatas. komite audit merupakan salah satu jenis komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Yahya Harahap menjelaskan bahwa yang berwenang membentuk komite audit adalah Dewan Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris yang bersifat fakultatif, yakni dapat dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Direksi tidak berwenang mencampuri pembentukannya karena benar-benar merupakan hak otonomi Dewan Komisaris. Karena kewenangan pembentukan komite (dalam hal komite audit) ada di Dewan Komisaris, maka Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 121 ayat (2) UUPT. Isu hukum yang terjadi ditemukan penulis ketika melihat subtansi dalam Pasal 7 huruf i Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dijelaskan apabila anggota komite audit memperoleh saham maka saham tersebut harus dialihkan ke orang lain dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, yang bisa menimbulkan masalah adalah cara atau mekanisme pengalihan saham tersebut. Tidak adanya peraturan (kekosongan hukum) yang mengatur tentang peralihan saham yang dimiliki anggota komite audit kepada orang lain sehingga dapat menyebabkan pelanggaran yang baru dan nantinya peralihan saham tersebut akan sia-sia atau hanya formalitas sajaKata Kunci: Komite Audit, Pengalihan Saham, Perseroan Terbatas ABSTRACT This research aims to investigate the issue of share transfer by audit committee members in a limited liability company. According to Yahya Harahap, the board of commissaries is authorized to establish an audit committee, and this authority is facultative, not imperative. General Meeting of Shareholders or a Director does not have their capacity to interfere with the establishment as this is the sole authority of the commissaries. In this case, the audit committee is responsible to the board of commissaries as asserted in Article 121 paragraph (2) of UUPT. Regarding Article 7 Letter i of Regulation of Financial Services Authority (POJK) Number 55 of 2015 concerning Establishment and guidelines of Performance of Audit Committee, the shares received by the audit committee should be transferred to another party within six months, but the method of transfer could raise a problem. The legal loopholes regarding this share transfer could let another new violation take place and it could reduce the essence of the share transfer. Keywords: audit committee, transfer of share, limited liability company