FAKTOR PENYEBAB ORANGTUA ATAU WALI DARI PECANDU YANG BELUM CUKUM UMUR TIDAK MELAPOR KEPADA INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (Study Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang)

Main Author: Purnama, Adeyatma
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/44
Daftar Isi:
  • ADEYATNA PURNAMA, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juli2013, Faktor Penyebab Orangtua atau Wali Dari Pecandu Yang Belum Cukup UmurTidak Melapor Kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (Study di Badan NarkotikaNasional (BNN) Kota Malang), Dr. Ismail Navianto S.H M.H, Milda Istiqomah S.HMTCP. kasus penyalahgunaan ini dari tahun ketahun selalu meningkat, penggunanya juga bermacam-macam dan yang paling memprihatinkan narkotika mulai merambah ke anak-anak dibawah umur yakni usia di bawah 18 tahun, penyalahgunaan narkotika ini telah di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Penulis mengangkat tema Faktor Penyebab Orangtua atau Wali Dari Pecandu Yang Belum Cukup Umur Tidak Melapor Kepada Institusi Penerima Wajib Lapor di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang berlandaskan pada pasal 55 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009. Adapun tujuan penulis mengangkat topik permasalahan ini ialah mengetahui dan menganalisa faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu narkotika tidak melapor kepada institusi penerima wajib lapor dan untuk mengetahui upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang dalam menanggulangi faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu narkotika dibawah umur tidak melakukan wajib lapor kepada institusi penerima wajib lapor. Sehingga diharapkan penelitian dan penulisan ini dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis. Jenis penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian empiris, karena akan melakukan kajian secara mendalam tentang faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu narkotika tidak melapor kepada institusi penerima wajib lapor. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Pendekatan metode Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan pola penelitian atau sifat penelitian studi lapangan dan personal survey. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh responden yang terkait yakni antara lain Kepala BNN Kota Malang, Kasi Tata Usaha Pul, Olah dan Penyaji Prog Perencanaan BNN Kota Malang, Orangtua tau wali dari pecandu yang belum cukup umur dan Pecandu yang belum cukup umur. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis ini ialah bahwa faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu tidak melapor kepada institusi penerima wajib lapor yakni aib, orangtua tidak tega melaporkan anaknya, takut anaknya di penjara dan takut sekolah anak berhenti jika melapor. Adapun upaya BNN dalam menanggulangi faktor penyebab orangtua atau wali dari pecandu tidak melapor kepada institusi penerima wajib lapor yakni memberikan sosialisasi tentang UU Nomor 35 Tahun 2009, mengenai wajib lapor, meningkatkan peran orangtua dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahayanya narkotika. Kata Kunci : Faktor Penyebab, Orangtua atau Wali Pecandu, Tidak Melapor, Institusi Penerima Wajib Lapor.