PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGENDALIAN RISIKO PERSEKONGKOLAN VERTIKAL PADA PENGADAAN BARANG/ JASA PT.PLN (PERSERO) (Studi di Kantor PT.PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Bali I Surabaya)

Main Author: Sari, Karlinda Lingga
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2021
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4384
Daftar Isi:
  • Karlinda Lingga Sari, Moch. Zairul Alam S.H.,M.Hum, Shanti Riskawati S.H,M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya e-mail: karly.lingg4@gmail.com ABSTRAK Pengadaan barang dan jasa menduduki posisi penting dalam suatu perusahaan termasuk perusahaan ketenagalistrikan PLN. Pengadaan adalah kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang prosesnya dilakukan dari perencanaan kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), kemandirian (independency), pertanggungjawaban (responsibility), dan seperangkat kewajaran (fairness) baik pada proses pengadaan, pelaksanaan pengadaan atau pengolahan risiko pengadaan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Pada pengadaan barang dan jasa suatu risiko tidak dapat dihindari, sehingga diperlukan pengendalian risiko yang mampu mencegah dan mengatasi berbagai risiko yang muncul dalam pengadaan. Risiko yang mungkin terjadi diantaranya risiko strategis, risiko finansial, risiko operasional, risiko proyek, dan risiko kepatuhan. Namun, penulis hanya akan membahas mengenai risiko persekongkolan vertikal yang termasuk ke dalam risiko kepatuhan. Penulis ingin mengetahui pengendalian risiko oleh PLN berdasar pada Good Corporate Governance dalam pengendaliannya terhadap risiko persekongkolan vertikal yang melibatkan panitia tender sebagai salah satu pihak yang memiliki peluang. Kata Kunci: Pengadaan, Good Corporate Governance, Persekongkolan, Persekongkolan Vertikal, PLN ABSTRACTProcurement has played a vital role in State-owned electricity company (henceforth PLN). The procurement is intended to provide goods and services whose process of the provision ranges from planning to the product resulting from the work performed. Good corporate governance constituting transparency, accountability, independence, responsibility, and fairness is an essential element in this procurement or procurement risk management, as regulated in the Regulation of the Minister of State-owned Enterprises of Indonesia Number PER-08/MBU/12/2019 concerning General Guidelines of Procurement of State-owned Enterprises. Since risks are inevitable, risk management is required to avert and overcome any risks including strategic, financial, operational, project, and obedience risks, but the scope of this research only involves vertical conspiracy risk as categorized into obedience risk that involves the tender committees as the parties holding potential probability. Keywords: procurement, good corporate governance, conspiracy, vertical conspiracy, PLN