BATASAN ALASAN ITIKAD TIDAK BAIK DALAM SENGKETA PEMBATALAN MEREK SEBAGAI WUJUD PELINDUNGAN HAK ATAS MEREK (Studi Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst)
Main Author: | Girsang, Gracyela May Regina |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2021
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4332 |
Daftar Isi:
- Gracyela May Regina Girsang, Afifah Kusumadara, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: reginagirsang55@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai batasan itikad tidak baik dalam pembatalan pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analisis (anatlitycal approach), dan pendekatan kasus (case approach). Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa Permohonan pendaftaran merek ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Tetapi pada realitanya masih banyak sekali pihak-pihak yang mendaftarkan suatu merek dengan itikad tidak baik namun tetap diterima permohonannya oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, sehingga hal ini menimbulkan suatu permasalahan hukum. Oleh karena itu, batasan itikad tidak baik merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui agar baik dari pihak pemohon maupun pihak Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual mempunyai poin-poin yang harus dilihat dalam menanggapi suatu pendataran merek di Indonesia. Kata kunci: Merek, Itikad Tidak Baik ABSTRACTThis research aims to analyse bad faith in the revocation of a trademark from registration according to law Number 20 of 2016 concerning Trademark and Geographical Indications. With a normative-juridical method, statutory, analytical, and case approaches, this research obtains information concerning trademark defined as a symbol such as a logo, name, word, letter, number, a composition of colours in two or three dimensions, sound, hologram, or the combination of two or more of those elements. Trademark is intended to give distinguishing features of products/services produced by a person or a legal entity in the trade of goods/services. However, bad faith can be the ground for the rejection of trademark registration, as referred to in Article 21 paragraph (3) of Law concerning Trademark and Geographical Indications. On the contrary, people not in a good faith are still found to have their submission for trademark registration granted, and this tendency could lead further to legal issues. Thus, it is essential that the scope of the definition of the term bad faith be understood by the Directorate General of Intellectual Property in response to trademark registration in Indonesia. Keywords: trademark, bad faith