URGENSI PENGATURAN TERHADAP PENGAWASAN SHADOW BANKING DALAM RUANG LINGKUP PEER-TO-PEER LENDING

Main Author: Nataya, Yohana
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2021
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4319
Daftar Isi:
  • Yohana Nataya, Sihabudin, Bambang WinarnoFakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. M.T Haryono No. 169 Malange-mail: yohana.nsiagian@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan terkait shadow banking dalam ruang lingkup Peer-To-Peer Lending (P2P Lending). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian, aktivitas shadow banking dalam P2P Lending, terkhusus yang ilegal, masih belum memiliki pengaturan yang jelas, baik mengenai mengenai sanksi pidananya dan penetapan suku bunga, yang berakibat pelaku masih tidak jera dalam melakukan aktivtas ilegal tersebut. Oleh karena itu, diperlukan segera aturan untuk mengisi kekosongan sanksi terhadap shadow banking serta pengaturan mengenai penetapan suku bunga ke dalam peraturan yang sah seperti POJK, dikarenakan penetapan suku bunga masih hanya diatur dalam Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar terdapat kepastian hukum didalamnya. Kata kunci: Peer-To-Peer Lending, Shadow Banking, Fintech ABSTRACTThis research aims to analyse the urgency in the regulations regarding shadow banking in the scope of peer-to-peer lending (P2P Lending). With normative method, statutory, and conceptual approaches, this research has found out that shadow banking in P2P lending, the illegal one, does not have clear regulations, either in terms of sanctions or in terms of interest rate, and this situation has failed to deter those involved in the activity. That is, rules to fill this loophole concerning sanction imposed on shadow banking and concerning interest rate are required. The regulations must be made clear as in the Regulations of Financial Service Authority (POJK). The condition where the interest rate is only governed in Code of Conduct of Indonesian Crowdfunding Fintech Association (AFPI) is not enough to ensure legal certainty. Keywords: Peer-to-peer lending, Shadow banking, Fintech