IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN TERKAIT BIAYA DAN WAKTU DALAM PELAYANAN KONVERSI HAK ATAS TANAH UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK (Studi Ka
Main Author: | Wibisono, Brigel |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/43 |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Implementasi PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan Terkait Biaya dan Waktudalam Pelayanan Konversi Hak atas Tanah untuk Peningkatan Pelayanan Publik.terdapat pertentangan antara das sollen dan das sein. Dos sollen, yakni mengenaiPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan, terkait pelayanankonversi hak hanya membutuhkan waktu sampai dengan 98 (sembilan puluhdelapan) hari. Das sein dalam penelitian ini adalah pelayanan BPN masih dirasamasih sangat kurang dalam melaksanakan kewajibannya dalam pelayanan publik,BPN dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar pelayanan,sehingga BPN tidak mampu memberikan pelayanan yang cepat sederhana danbiaya ringan seperti yang diharapkan masyakat. Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah:1) Faktor-faktor apa saja yang menghambat dan mendukung Implementasi Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang StandarPelayanan Dan Pengaturan Pertanahan terkait biaya dan waktu dalam pelayanankonversi hak atas tanah.2) Apa upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan KotaMalang untuk menangani hambatan tersebutUntuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakanmetode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalahpendekatan yuridis-sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban ataspermasalahan yang ada, yaitu Faktor Penghambat Kantor Pertanahan Kota Malang adalah Masih adanya Budaya grativikasi, dengan adanya grativikasi atauhal-hal lain yang ada dilingkungan aparatur Kantor Pertanahan Kota Malang,Budaya grativikasi juga dilakukan oleh PPAT dan masyarakat, Tenaga dariKantor pertanahan masih minim. Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya Peningkatan Penegakan hukum atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan