ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) TERHADAP PERLINDUNGAN SAKSI TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Author: | Rinata, Asfara Rachmad |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2021
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4292 |
Daftar Isi:
- Asfara Rachmad Rinata, Bambang Sugiri, Faizin SulistioFakultas Hukum Unversitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono no. 169 Malange-mail: asfararachmad@gmail.com ABSTRAK Korupsi termasuk kedalam extraordinary crime, dimana pemberantasannya diperlukan perhatian khusus. Termasuk dalam pembuktiannya yang menempatkan kesaksian saksi diurutan pertama diatas alat bukti lainnya. Maka Perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi merupakan hal yang sangat penting. Dengan adanya pemberian kewenangan perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi oleh Undang – Undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dimana pemberian perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi telah menjadi tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan telah diatur secara rigid dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pemberian kewenangan perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi tersebut dapat menimbulkan potensi konflik antara kedua Lembaga negara yang sama-sama memiliki sifat Lex Spesialis. Dimana LPSK memiliki sifat lex spesialis menurut lembaganya/subjeknya, dan KPK memiliki sifat lex spesialis menurut tindak pidananya. Sehingga perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi tidak berjalan dengan maksimal. Kata Kunci: korupsi, perlindungan, saksi ABSTRACTAs an extraordinary crime, corruption needs a special handling, including the evidence that involves the testimony from witnesses that has to be put first above other pieces of evidence. With this, the protection of both witnesses and victims is deemed very important. Law Number 19 of 2019 concerning Corruption Eradication Commission provides protection for the witnesses and victims in corruption cases, and this protection is under the responsibility of Witnesses and Victims Protection Organization (henceforth LPSK). This is also rigidly governed in Law Number 31 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims. However, the authority to provide the protection could spark conflicts between two bodies having Lex Spesialis principle, in which the LPSK holds lex spesialis according to its subject/organization, while the Corruption Eradication Commission has its lex spesialis of criminal aspect. This conflict has interrupted the process of the protection. Keywords: corruption, protection, witness