BATASAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT. MANDIRI AGUNG JAYA UTAMA MENURUT DOKTRIN BUSINESS JUDGEMENT RULE (Studi Putusan Nomor: 514 K/PDT.SUS-PAILIT/2013)

Main Author: Agustina, Devi
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2021
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4270
Daftar Isi:
  • Devi Agustina, Reka Dewantara, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono 169 Malang 65145, Telp (0341) 553898 Fax (0341) 566505 e-mail: deviagustna@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi diperlukannya pemahaman mengenai ratio legis hakim dalam Putusan Nomor: 514 K/PDT.SUS-PAILIT/2013 terkait tanggung jawab direksi dan bagaimana seharusnya batasan tanggung jawab direksi PT. MAJU dalam Putusan Nomor: 514 K/PDT.SUS-PAILIT/2013 sesuai dengan doktin business judgement rule. Terdapat adanya permasalahan yang muncul mengenai pertanggungjawaban yang diputus oleh Hakim yang dijatuhkan pada PT. MAJU. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan direksi PT. MAJU bertentangan dengan UUPT dan Anggaran dasar PT. MAJU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Teknik analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis preskriptif, interpretasi gramatikal, dan interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan pailit pada PT. MAJU dan menjatuhkan tanggung jawab pada PT. MAJU kurang tepat. Hal ini dikarenakan dalam melakukan perjanjian tersebut, Toyib Saman tidak mendapatkan persetujuan dewan komisaris yang mana melanggar Pasal 98 ayat (3) UUPT dan Pasal 12 ayat (1) poin a Anggaran Dasar PT. Maju. Terlebih lagi, pengiriman uang pinjaman tersebut dikirmkan kepada rekening pribadi milik Toyib Saman bukanlah kepada rekening PT. MAJU. Apabila dianalisis menggunakan doktrin business judgement rule yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT, Toyib Saman tidak dapat dilindungi dengan doktrin ini karena direksi tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan itikad baik serta melampaui kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian pembebanan tanggung jawab seharusnya ada pada Toyib Saman secara pribadi. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Direksi, Doktrin Business Judgement Rule ABSTRACTThis research departs from the necessity to understand the ratio legis of Court Decision Number 514 K/PDT.SUS-PAILIT/2013 concerning Director’s liability and to what extent the liability of the Director of PT. MAJU is in the Decision Number 514 K/PDT.SUS-PAILIT/2013 according to the doctrine of business judgement rule. However, the decision passed by the judge was with an issue, in which the deed done by the Director of PT. MAJU indicates a contravention of Law concerning Limited Liability Companies (henceforth UUPT) and Articles of Association of PT. MAJU. This research employed empirical juridical method, statutory, case, and analytical approaches. The research data was analyzed based on prescriptive, grammatical, and systematic interpretation. The research results have revealed that the judge’s consideration to declare bankruptcy for PT. MAJU and to decide to lay the liability in PT. MAJU is deemed inappropriate since the agreement did not get any approval of the commissaries, and this violated Article 98 paragraph (3) of UUPT and Article 12 paragraph (1) point a of Articles of Association of PT. MAJU. Moreover, this does not indicate any individual interest. The loan, however, was not transferred to the account of the company, but to Toyib Saman’s. From the perspective of business judgement rule as governed in article 97 paragraph (5) of UUPT, the director of the company could not be protected with this doctrine since the director failed to implement precautionary principle and good faith, and he also went beyond his authority. Thus, the liability should have been Toyib Saman’s and it might have involved his own asset to pay off the debt to PT. Galena Surya Gemilang. Keywords: Responsibilities, Directors, Business Judgment Rule Doctrine