DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DENGAN CALON ISTRI KEDUA BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0085/Pdt.G/2019/PA.Sel, Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0306/Pdt.G/20
Main Author: | Putri, Ricca Anindya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2021
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4261 |
Daftar Isi:
- Ricca Anindya Putri, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang e-mail: riccaanindya@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami dengan surat pernyataan menanggung resiko oleh calon istri kedua selaku pegawai negeri sipil dengan aturan pada Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990. Jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu Yuridis Normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Ketiga putusan yang digunakan dalam penelitian ini sebagai bahan hukum primer yang dianalisis secara terperinci dengan pengertian-pengertian yang dianalisis dengan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan izin poligami dengan surat pernyataan menanggung resiko tidak dapat menyimpangi Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Surat pernyataan menanggung resiko hanya suatu penjelasan tertulis tentang kondisi yang menerangkan bahwa calon istri kedua siap untuk menanggung resiko yang akan terjadi kemudian hari yang diakibatkan dari perkawinannya dengan pemohon. Surat pernyataan bersifat sepihak, tidak mengikat serta pernyataan dapat dicabut secara sepihak. PP Nomor 45 Tahun 1990 tidak mengizinkan pegawai negeri sipil wanita menjadi istri kedua dan seterusnya agar menghindari dari permasalahan rumah tangga yang akan muncul karena status istri dalam poligami mudah menimbulkan perselisihan dalam rumah tangganya yang akan mengganggu pegawai negeri sipil wanita selaku abdi negara dan abdi masyarakat dalam melakukan kewajiban yang diberikan kepadanya.Kata Kunci: Permohonan Izin Poligami, Pegawai Negeri Sipil, Dasar Pertimbangan Hakim ABSTRACT This research aims to analyse the judge’s basic consideration to grant a man to hold polygyny marriage with his second future wife who works as a civil servant under a written statement declaring the risk the wife promises to bear with regards to Article 4 Paragraph (2) of Government Regulation Number 45 of 1990. This is a normative juridical research employing statutory and case approach. All three decisions studied serve as primary materials analysed meticulously based on the definitions involved, grammatical and systematic interpretation. This research reveals that the letter stating the risk the woman promises to bear cannot serve as an alternative to Article 4 paragraph (2) of Government Regulation Number 45 of 1990 since this letter is restricted only to its capacity to declare that the second future wife is just ready to take the risk arising due to this polygyny marriage; this letter is made by only one party, not binding, and it is prone to revocation done unilaterally. The Government Regulation Number 45 of 1990 does not allow a woman working as a civil servant to be a second wife or more in a polygyny marriage recalling that this marriage could spark conflict and further problems later in life and this arising dispute may affect the working performance and responsibilities of the woman as a civil servant. Keywords: Request for a polygyny marriage, civil servant, judge’s basic consideration