PELAKSANAAN TINDAKAN ADMINISTRATIF OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TERHADAP PELAKU USAHA YANG DIJATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF

Main Author: Marasbessy, Rahman Akbar
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2020
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4241
Daftar Isi:
  • Rahman Akbar Marasabessy, Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum., Ranitya Ganindha, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 MalangEmail : rahmanakbar1606@gmail.comABSTRAKPerdagangan bebas terus bergulir dan sulit untuk dihindari. Terlebih di era kecanggihan informasi dan teknologi seperti sekarang ini, apapun bisa di perjual belikan dengan mudah dan cepat, meski tanpa harus bertemu muka antara produsen dan kosumen di dua wilayah yang berjauhan. Akibatnya persaingan bisnis pun saat ini menjadi semakin ketat dan keras. Kalau dulu pesaing kita adalah “pemain” lokal, kini kita akan berhadapan dengan “pemain-pemain” berskala nasional, regional bahkan internasional. Bukan hanya itu, dalam perkembangannya persaingan bisnis saat ini cenderung mengarah pada praktik persaingan liar yang menghalalkan segala cara (machiavelistik). Persaingan usaha dalam aturan mainnya, dapat kita lihat pada UU. No. 5 Tahun 1999. Dalam UU. No. 5 Tahun 1999 memuat beberapa hal yang memuat tentang perbuatan dan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap persaingan usaha, termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur bagi tindakan pelaku saha berikut mengenai sanksi. Salah satu ketentuan yang di atur dalam UU. No. 5 Tahun 1999 adalah ketentuan tentang pengenaan sanksi Administratif yang dikenakan oleh beberapa pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang ada pada undang-undang ini. Tujuan Undang-Undang Anti Monopoli adalah memangkas praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat yang merajalela di Indonesia, dalam jurnal ini akan dibahas bagaimana pelaksanaan terkait pelaksanaan tindakan administratif pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Kata Kunci : Tindakan Administratif, Hukum Persaingan Usaha, Sanksi Administratif ABSTRACTFree trade is going on and inescapable, especially amidst the cutting-edge information and technology like nowadays, allowing transaction to take place in no time and know no boundaries. This pace of trading has led to strict and tough competition. Trading is no longer restricted to local business players, but it transcends national boundaries, involving international-scale business dealmakers. This demanding competition seems to have forced those involved to tend to have uncontrolled competition that legalizes all methods (machiavelistik). Business competition is governed in Law Number 5 of 1999 that categorizes the types of violations in business competition and provision regarding administrative sanction imposed on the violation. Law governing anti-monopoly is intended to hamper monopoly practices and unfair business competition growing in Indonesia. This research discusses the imposition of administrative sanction as in Article 47 paragraph (2) of law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Keywords: administrative sanction, law concerning business competition, administrative sanction