URGENSI PRINSIP EKSTRATERITORIAL SECARA EKSPLISIT DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 17/KPPU-M/2015) Ita Maulidatulkhasanah, Hanif Nur Widhiyanti, Setiawan Wicaksono
Main Author: | Maulidatulkhasanah, Ita |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2021
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4219 |
Daftar Isi:
- Ita Maulidatulkhasanah, Hanif Nur Widhiyanti, Setiawan WicaksonoFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, Jawa Timur, Kode Pos 65145, Telepon +62341553898, Fax: +62341566505 e-mail: ita_maulida@student.ub.ac.id Abstrak Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan KPPU terkait prinsip ekstrateritorial dalam Putusan Perkara Nomor 17/KPPU-M/2015 dan urgensi prinsip ekstrateritorial secara eksplisit dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa prinsip ekstrateritorial tidak dicantumkan secara eksplisit, sehingga terjadi kekaburan hukum dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini acapkali dijadikan celah perusahaan asing, seperti Toray Advanced Materials Inc. (TAK) yang mempertanyakan dasar kewenangan Komisi terhadap perusahaan asing yang berkedudukan di Korea Selatan tersebut. Pada putusan sebelumnya, yang telah ditetapkan Mahkamah Agung, Pasal 1 angka 5 lebih menekankan pada pendekatan fungsional atau pendekatan dengan melihat dilakukan atau tidaknya kegiatan perekonomian di Indonesia bukan menggunakan pendekatan subjek hukum. Sehingga dalam hal ini, pelaku usaha asing dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, asalkan melakukan kegiatan perekonomian di Indonesia. Indonesia sebagai negara civil law yang menempatkan undang-undang sebagai hukum utama, memerlukan perluasan definisi pelaku usaha terkait wewenang prinsip ekstrateritorial Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat demi terwujudnya tujuan hukum secara pasti dan menjaga iklim perekonomian Indonesia tetap stabil. Kata Kunci: Prinsip Ekstrateritorial, Hukum Persaingan Usaha Abstract This research aims to analyse the authority of Business Competition Supervisory Agency (hereinafter KPPU) regarding the extraterritorial principle in the Decision Number 17/KPPU-M/2015 and the urgency in the explicit extraterritorial principle in business competition law in Indonesia. This research employed normative juridical approach, statutory, and case approach. This research has found out that extraterritorial principle is not set forth explicitly, leading to vagueness of law and uncertainty of law. This loophole is seen as an opportunity by foreign companies, such as Toray Advanced Materials Inc. that questions the legal basis governing the authorities of the KPPU against this foreign company based in South Korea. Previously Indonesian Supreme Court passed a decision according to Article 1 point 5 that was more emphasised on the functional approach that sees whether economic activities in Indonesia take place or not, not emphasised on the legal subject approach. Thus, foreign business actors can be subject to sanction imposed according to Law Number 5 of 1999 when they run their business in Indonesia. Indonesia with its civil law that puts legislation as the main set of laws requires wider definition of business actors regarding the authorities in extraterritorial principle held by the KPPU as in Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopolistic practices and Unfair Business Competition to enforce law and maintain and stabilise the economic climate in Indonesia. Keywords: extraterritorial principle, business competition law