URGENSI PENGATURAN TERHADAP PERANG HIBRIDA DI ERA GLOBALISASI DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Main Author: | Oditya, Cervin |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2021
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4200 |
Daftar Isi:
- Cervin Oditya, Agis Ardhiansyah, Yasniar RahmawatiFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 MalangEmail: cervin_oditya@student.ub.ac.idAbstrakEra globalisasi telah memunculkan sebuah konsep terbaru dari sebuah konflik humaniter yang disebut dengan perang hibrida. Peranghibrida telah memiliki dampak terhadap kaburnya batas-batas modelperang yang sebelumnya telah terklasifikasi dalam Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan perang hibrida dalam Hukum Humaniter Internasional sertamenganalisis implikasi yuridis pengaturan terhadap perang hibrida di eraglobalisasi dalam Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini merupakanjenis penelitian normatif dengan metode pendekatan pendekatan kasus(case approach), metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan metode pendekatan konseptual (conceptual approach).Hasil penelitian menunjukkan Kekosongan hukum mengenai perang hibridamenjadi sebuah urgensi perlunya pengaturan akan pelarangan peranghibrida. Penelitian ini memberi pandangan akan pertimbangan dalammengatur pelarangan perang hibrida untuk menciptakan kepastian hukumakan bentuk baru dari sebuah perang di era globalisasi dalam lingkupHukum Humaniter. Pengaturan ini akan membentuk suatu pendekatan barudan klasifikasi konflik baru pada Hukum Humaniter Internasional, yaitu Internationalized Internal Armed Conflict, yang memberikan perluasandefinisi akan perang. Pengaturan khusus terhadap siber juga menjadipedoman utama yang juga dibutuhkan dalam menangani perang hibrida.Kata Kunci: Urgensi, Perang Hibrida, Konflik Bersenjata, HukumHumaniter Internasional AbstractThis globalization era has sparked a new concept in humanitarian conflict called hybrid warfare. This type of war seems to be off war models as clarified in International Humanitarian Law. This research aims to analyse the urgency in the regulation governing hybrid warfare in the perspective of International Humanitarian Law and to analyse the juridical implication of the regulation of this hybrid warfare in the time of globalization based on International Humanitarian Law. With case, statutory, and conceptual approaches, this research has found out that the legal loopholes concerning hybrid warfare seem to urge the regulation governing this war to exist. This research holds the perspective that both the regulation of and ban on this hybrid warfare must exist to give legal certainty regarding this new form of war in the time of globalization and within the scope of International Humanitarian Law. This regulation is expected to form a new approach and to classify a new conflict in International Humanitarian Law: the Internationalized Internal Armed Conflict, which gives a wider definition of war. A specific regulation governing cyber issues also serves as a guideline needed to handle this hybrid warfare.Keywords: urgency, hybrid warfare, armed conflict, international humanitarian law.