PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN NARAPIDANA ASIMILASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 10 TAHUN 2020 (STUDI DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KEDIRI)

Main Author: Mulyadi, Nimas Inge Pinky Valia Anastasia
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2021
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4192
Daftar Isi:
  • Nimas Inge Pinky Valia Anastasia Mulyadi, Eny Harjati, S.H., M.H., Solehuddin,S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijayanimasvalia@student.ub.ac.idABSTRAK Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakatIndonesia. Berbagai kebijakan baru dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya melalui social distancing. Dalam pelaksanaannya social distancing menimbulkan persoalan baru terutamadalam lembaga permasyarakatan. Hal ini karena di Indonesia sendiri lembagapermasyarakatan masih terhimpit masalah klasik berkenaan dengan jumlah penghuni lapasyang melebihi kapasitas tampung atau over capacity. Sehingga mengakibatkan sulitnyapraktek pelaksanaan social distancing di Lapas. Berdasarkan Permenkumham Nomor 10Tahun 2020, kegiatan Asimilasi narpidana dilakukan di rumah dan diawasi oleh PembimbingKemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan, serta bertugas memberikan pengawasandan pembimbingan kepada klien atau narapidana Asimilasi. Narapidana yang mendapatkanAsimilasi adalah narapidana yang memenuhi syarat sesuai yang disebutkan pada Pasal 2ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang kemudian diganti denganPermenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Pembimbingan dan pengawasan oleh BalaiPemasyarakatan berdasarkan Permenkumham 10 tahun 2020 dan Permenkumham nomor32 Tahun 2020 dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selama pandemi Covid-19belum berakhir, mekanisme dari pengawasan dan pembimbingan tersebut dilakukan denganmenggunakan media dalam jaringan atau daring seperti melalui Whatsapp. Dalam halNarapidana Asimilasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum kembali, melakukanpelanggaran karena tidak lapor atau absen kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK)masing-masing, narapidana yang pergi keluar kota tanpa izin dari PembimbingKemasyarakatan, hal ini dapat diusulkan pencabutan Asimilasi.Kata Kunci : Peran, Pembimbingan, Pengawasan, Asimilasi Narapidana ABSTRACT Covid-19 has changed the way people live their life, and this impact has gone furtherto the Department of Corrections where social distancing is almost impossible to be put inplace since, as usual, the place is overloaded with inmates. This issue seems to encouragemore assimilation granted for inmates. According to the Regulation of Minister of Law andHuman Rights Number 10 of 2020, assimilation for inmates can take place at home toencourage proper social distancing in prison. This assimilation is under the supervision ofCorrectional Counsellor from the Department of Corrections. Assimilation is granted basedon selected inmates or minors and this selection refers to the consideration given by anobserving team in the department. Inmates must meet the requirements as mentioned inArticle 2 paragraph (2) of the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 10 of2020 amended to the Regulation of Minister of Law and Human Rights Number 32 of 2020to be assimilated. Counselling and supervision by the Department of Corrections according to the tworegulations mentioned above are controlled by the counsellor of the department. Amidst thepandemic, the supervision is given online on Whatsapp. When assimilated inmates fail toperiodically register themselves or leave the town or city without permit from thedepartment, this may cause the revocation of assimilation to take place.Keywords : Role, Guidance, Supervision, Assimilation of Prisoners