IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TERKAIT DENGAN PENYESUAIAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK DI KOTA MALANG (Studi di Badan Pendapatan Daerah Kota Malang)

Main Author: Shafira, Hanandya Naufi Fatca
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2021
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4188
Daftar Isi:
  • Hanandya Naufi Fatca Shafira, Lutfi Effendi, Amelia Ayu ParamithaFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 MalangE-mail: hanandyash@gmail.comABSTRAK Penelitian ini berdasarkan permasalahan penyesuaian Nilai Jual ObjekPajak (NJOP) terhadap pajak bumi dan bangunan perkotaan di Kota Malang.Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, menyatakan besarnya NJOPtersebut ditetapkan setiap tiga tahun sekali kecuali untuk objek pajaktertentu maka dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembanganwilayahnya. Namun, terakhir dilakukan penyesuaian NJOP PBB Perkotaandi Kota Malang adalah pada tahun 2016. Penelitian ini menggunakan jenispenelitian yuridis empiris dan menggunakan teknik analisis data deskriptifkualitatif. Lokasi penelitian yaitu pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Kota Malang. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan PendapatanDaerah Kota Malang tidak melakukan implementasi dari Pasal 6 Ayat (2)Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumidan Bangunan Perkotaan terkait dengan penyesuaian NJOP di Kota Malang.Kendala dalam pelaksanaan penyesuaian NJOP karena faktor birokrasi danfaktor sosiologis. Upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah KotaMalang dalam melaksanakan penyesuaian NJOP yaitu, melakukan kajianyang bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan danPenelitian (Bappeda) Kota Malang.Kata Kunci: Implementasi, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan,Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak ABSTRACT This research aims to study the issue regarding adjustment needed for sales value of taxable object (hereinafter NJOP) in land and building tax in Malang city. Article 6 Paragraph 2 of Regional Government of Malang Number 11 of 2011 concerning Land and building Tax in City implies that the amount of NJOP is determined every three years unless it is for particular tax determined every year according to area development. Adjustment to the amount of the NJOP was performed in 2016. This research was conducted based on empirical juridical method where the data was analysed in descriptive and qualitative scope and took place in Regional Revenue Office of Malang. The research result indicates that the office does not implement the provision of Article 6 Paragraph (2) of Regional Regulation of Malang Number 11 of 2011 concerning Land and Building Tax in City regarding the adjustment due to several bureaucratic and sociological factors. Review and cooperation with Development Plan and Research Agency of Malang are taken as measures to perform adjustment to NJOP.Keywords: implementation, land and building title in city, adjustment to NJOP