GUGATAN GANTI RUGI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS DASAR PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERS DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Atas Gugatan Soeharto Melawan Majalah Time, Tomy Winata Melawan Koran Tempo Dan Djokosoetono Melawan Majalah Selecta)

Main Author: ., Petroneus; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/414
Daftar Isi:
  • Berbagai kasus pencemaran nama baik belakangan ini kerap terjadi, khususnya yang dilakukan oleh pers. Penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh pers adalah dengan membuat berita yang kebenarannya belum dapat dipastikan. Pemberitaan ini menyebabkan seseorang yang menjadi obyek pemberitaan menderita kerugian baik materiil maupun imateriil, berupa hancurnya nama baik orang tersebut. Orang tersebut dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata jo pasal 1372 KUHPerdata. Suatu perbuatan pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur dari pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian kali ini menganalisis putussan Mahkamah Agung atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Soeharto terhadap Time, Tomy Winata terhadap Tempo dan Djokosoetono terhadap Selecta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif, komprehensif dan lengkap.