IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN PASAL 43 AYAT (1) TERHADAP PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENGENAI SYARAT SAH PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Main Author: Setyorini, Novi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/413
Daftar Isi:
  • Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin mengenai perubahan substansi pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadikan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dengan adanya putusan tersebut telah menimbulkan akibat hukum yakni terjadinya ketidak sinkronan antara perubahan pasal 43 ayat (1) dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengakibatkan pasal 2 dapat berlaku secara alternatif bukan kumulatif, sehingga menjadikan pasal 2 ini menjadi semakin kabur dalam pelaksanaannya. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding maka konsep penyelesaian dari akibat hukum ini adalah substansi dari pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus dirumuskan serta dipertegas kembali agar tidak terjadi kekaburan makna dalam menafsirkannya.Kata Kunci: Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Anak Luar Kawin, Syarat Sah Perkawinan