IMPLEMENTASI PASAL 52 HURUF C TENTANG PENGAWASAN KLAUSULA BAKU OLEH BPSK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Disperindag dan BPSK Kota Malang)

Main Author: Herdanareswari, Intan; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/412
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan pengawasan pencantumanklausula baku oleh BPSK Kota Malang sebagai representasi dari Undang-UndangPerlindungan Konsumen. Tema skripsi tersebut dipilih seiring dengan banyaknyapencantuman klausula baku yang rumusannya memenuhi syarat sebagai klausulabaku yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen beredar diKota Malang. BPSK tidak hanya memiliki tugas dan wewenang terkaitpenyelesaian sengketa konsumen tetapi juga melaksanakan pengawasanpencantuman klausula baku. BPSK Kota Malang sampai sekarang belummelaksanakan tugas dan wewenang terkait pencantuman klausula baku. Haltersebut dikarenakan belum dibentuknya aturan teknis sebagai pelaksanaan dariUndang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pengawasan klausula baku olehBPSK Kota Malang sehingga dalam struktur Disperindag Kota Malang masihterdapat tumpang tindih kewenangan terkait pengawasan klausula baku antaraBPSK dengan Tim Pengawas Barang dan Jasa. Pada kondisi demikian, BPSKKota Malang tetap mengusahakan pengawasan klausula baku di Kota Malangoptimal. Hambatan BPSK Kota Malang dalam mengoptimalkan pengawasanklausula baku antara lain jumlah sumber daya manusia yang kurang memadai dankurangnya kesadaran konsumen serta pelaku usaha tentang hak dan kewajibannya.Upaya BPSK Kota Malang untuk mengatasi hambatan tersebut adalah denganmengadakan kerja sama dengan instansi terkait di Kota Malang meningkatkanintensitas pelaksanaan pengawasan.Kata Kunci : Pengawasan, Klausula Baku, BPSK