KONSISTENSI PENGATURAN BATAS MAKSIMAL PENYERTAAN MODAL PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) SEBAGAI PERSEROAN DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH
Main Author: | Nugroho, Tessar Pahlevi |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4033 |
Daftar Isi:
- Tessar Pahlevi Nugroho, Siti Hamidah , Amelia Sri KusumadewiFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail : pahlevi07@student.ub.ac.id Abstract As a legal entity, a local government, based on Law Number 23 of 2014 concerning Local Governments, holds an authority to invest capital to State-owned Enterprises (hereinafter BUMN), Regional Enterprises (hereinafter BUMD), or companies owned by governments, including Bank Pembangunan Daerah (hereinafter BPD) focused on banking under BUMD. Equity Capital posted by local governments to BPD is governed by Financial Service Authority (OJK) on Regulation Number 56 of 2016 concerning Shareholding of Public Bank. Local governments are categorised as legal entities with shareholding not exceeding 30%. However, Law Number 23 of 2014 concerning Local Governments implies that shareholding of BUMD should exceed 51%, and this regulation has led further to a question regarding the consistency of regulation regarding equity capital in BPD as a regional company under local government and regarding maximum limit of equity capital in BPD as a regional company managed by regional government that is supposed to provide legal certainty and benefits. This research is aimed to find out and analyse the consistence of regulation regarding equity capital in BPD under the management of local governments and which regulation gives benefits and legal certainty. This research employed normative method, statutory and analytical approach. The research result reveals that regulating and supervising banking activities are under the authority of OJK. Thus, the regulation of OJK serves as lex spesialis of Government Regulation regarding BUMD as lex generalis. The domination of ownership of bank by one party is closely but negatively related with banking governance.Keywords: local regulation, equity capital, Bank Pembangunan Daerah Abstrak Pemerintah daerah sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mempunyai kewenangan untuk melakukan penyertaan modal kepada Badan usaha milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), atau perusahaan lain milik pemerintah. Termasuk juga Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merupakan BUMD yang kegiatan usahanya bergerak di bidang perbankan. Penyertaan modal yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada BPD diatur oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dalam Peratuaran OJK melalui Peraturan Ojk Nomor 56 tahun 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Pemerintah daerah digolongkan ke dalam badan hukum dengan batas maksimal kepemilikan saham tidak boleh melebihi 30%. Namun dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepemilikan daerah terhadap BUMD harus melebihi 51%. Sehingga timbulah permasalahan mengenai “bagaimana konsistensi pengaturan penyertaan modal pada bank pembangunan daerah sebagai perseroan daerah oleh pemerintah daerah?” dan juga “Bagaimana pengaturan batas maksimal penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai perseroan daerah oleh pemerintah daerah yang memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan?”. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana konsistensi pengaturan penyertaan modal pada BPD sebagai perseroda oleh pemda, dan juga peraturan manakah yang memberikan manfaat dan kepastian hukum. Oenelitian yang dilakukan tergolong penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analitis. Hasil dari penelitian adalah kewenangan dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan termasuk perbankan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh OJK. Sehingga POJK adalah bentuk lex spesialis dari PP BUMD sebagai lex generalis. Dengan adanya dominasi kepemilikan bank oleh satu pihak berkaitan erat dan berhubungan negative dengan tata kelola perbankan.Kata Kunci: Pemerintah daerah, Penyertaan Modal, Bank Pembangunan Daerah