PENERAPAN PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP JUDI KARTU LENG PADA ADAT MARANGGAP SUKU BATAK (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PEMATANGSIANTAR)
Main Author: | Purba, Michael Anugerah |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4008 |
Daftar Isi:
- Michael Anugerah Purba,Bambang Sugiri, Mufatikhatul FarikhahFakultas Hukum Universitas BrawijayaJL. MT. Haryono Nomor 169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145michaelpurba58@gmail.com,082264807015ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan pasal 303 KUHP dapat diterapkan terhadap judi kartu Leng dalam adat Maranggap suku Batak. Pilihan tersebut dilatar belakangi adanya konflik hukum terkait perbuatan judi kartu Leng dalam adat maranggap yang belum memiliki kepastian hukum. DI muka umum perbuatan judi kartu leng dalam adat maranggap dikatakan sebagai sebuah adat istiadat yang sudah melekat terkususnya bagi suku Batak. Namun, beberapa paham lainnya menyatakan bahwa perbuatan tersebut hanya merupakan sebuah penyakit masyarakat yang tidak dapat dibiarkan karena meruapakan perbuatan judi yang dapat berdampak buruk. Dalam hal ini perlunya melakukan penelitian secara langsung kemasyrakat untuk melihat pelaksanaan terkait penerapan pasal pasal 303 KUHP serta menganalisis apakah judi kartu leng dalam adat maranggap suku Batak dapat dikenakan dalam unsur pasal 303 dan pasal 303 Bis KUHP. Berdasarkan hasil wawancara dari pihak kepolisian dengan tokoh adat Batak dan pemahaman dari pasal 303 KUHP Hasil dari penelitian ini, pada rumusan masalah 1 (satu) telah ditemukan bahwa keberadaan judi kartu leng dalam adat maranggap suku batak tidak dapat dikenakan dalam unsur-unsur pasal 303 dan 303 bis KUHP dikarenakan adanya keterikatan dengan adat istiadat yang masih melekat didalam masyarakat serta dalam hasil laporan kasus tidak ditemukannya penangganan terhadap judi kartu leng dalam adat maranggap. Hal tersebut dijelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya untuk mengisi waktu luang masyarakat untuk melakukan acara adat dan uang yang digunakan tidak untuk keuntungan pribadi melainkan untuk keuntungan bersama yang digunakan saat permainan selesai. Namun menurut pendapat Bapak Trional Situmeang,S.H, selaku Kepala Unit Satuan Satreskrim Polres kota Pematangsiantar menyatakan bahwa walaupun menurut keterangannya bahwa judi kartu leng dalam adat maranggap tidak dapat dikenakan dalam unsur pasal 303 KUHP tapi pihak kepolisian tetap melakukan pemeriksaan apabila adanya laporan bahwa perbuatan tersebut dilakukan untuk keuntungan pribadi dan meresahkan masyarakat sekitar dan melakukan penanganan sesuai hukum yang diatur. Pada rumusan masalah 2 (dua) telah ditemukan bahwa dari sikap kepolisian terhadap judi kartu leng dalam adat maranggap menyikapi bahwa perbuatan tersebut merupakan sebuah adat istiadat yang ada didalam masyarakat dan mengharagai adanya budaya yang ada didalam masyarakat tersebut. Namun, walau Pihak kepolisian menyikapi dengan mengakui perbuatan tersebut sebagai adat istiadat, pihak kepolisian tetap menghimbau bahwa perbuatan judi merupakan sebuah tindak pidana yang diatur didalam hukum pidana dan pihak kepolisan juga tetap melakukan pemeriksaan apabila masyrakat menyalahgunakan adat istiadat tersebut untuk mencari keuntungan. Untuk saat ini pihak kepolisian hanya berusaha melakukan peningkatan dalam melakukan penanganan kasus serta tetap menindak kasus judi lain yang sering dilakukan oleh masyarkat.Kata Kunci : Judi kartu Leng, maranggap, Sikap Kepolisian. ABSTRACTThis research is aimed to investigate whether Article 303 of Criminal Code can be enforced over leng card gamble popular in indigenous community of Maranggap of Batak tribe. This topic departs from legal conflict over this gamble in the community where the law governing it holds no legal certainty, while gamble like this has strongly been related to the culture of the community, contrary to the fact that gamble is often regarded uncivilised and immoral. To take a closer look at the issue, direct observation was conducted to look into the implementation of Article 303 of Criminal Code and to analyse whether this gamble in the community is punishable by law of Article 303 and 303 Bis of Criminal Code. In reference to the result of interview with the police and a competent figure of the community and understanding of Article 303 of Criminal Code, this research has found out that Article 303 and 303 bis of Criminal Code cannot be implemented for this traditional gamble since this is regarded customary, meaning it is still strongly engaged in the culture of the community and there has not been any measure taken to tackle this issue. Surprisingly, the community believe that this gamble never goes any further than pastime in the community and the money involved in the gamble is not for the winner, but rather shared with others when the gamble is over. Mr Trional Situmeang, S.H., the Head of Criminal Investigation Unit of Pematangsiantar, adds that he and his team still keep an eye on the gamble in case it is getting more serious than anticipated where the money is for the winners as in most gambles although the law does not work for it. Reflected from the response of the police, this gamble seemingly represents the culture of the locals and is normally appreciated. Amidst this acceptance, the police keep informing that this gamble is governed in criminal law and is still closely watched. So far, improvement to tackle this situation is still going on and other gambles that are proven to break the law are investigated.Keywords: leng card gamble, maranggap, police response