PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR PEER TO PEER LENDING DARI AKSESIBILITAS IMEI OLEH PENYELENGGARA FINANCIAL TECHNOLOGY BERDASARKAN IZIN DARI OTORITAS JASA KEUANGAN DAN ASOSIASI FINTECH
Main Author: | Giffari, Joshua Meyandra |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3980 |
Daftar Isi:
- Joshua Meyandra Giffari, Reka Dewantara, Diah Pawestri MaharaniFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No.169, Malange-mail: Joshuameyandra@gmail.comABSTRAKPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum bagi debitur Peer to Peer Lending dari aksesibilitas International Mobile Equipment Identity (IMEI) terkait resiko pelanggaran privasi yang dilakukan oleh penyelenggara. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi karena penggunaan teknologi IMEI masih sangat baru khususnya dalam kegiatan Fintech Peer to Peer Lending di Indonesia dan dengan absennya dasar hukum yang mengatur penggunaan IMEI dalam kegiatan yang bersangkutan. Berdasarkan penjelasan di atas, karya tulis ini mengangkat satu rumusan masalah yaitu: Bagaimana Perlidungan hukum bagi debitur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dari aksesibilitas IMEI oleh penyelenggara Financial Technology berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech? Penulisan karya tulis ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum Primer, Sekunder, serta tersier yang didapat oleh penulis kemudian akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi Gramatikal yaitu dengan menggunakan kajian dari peraturan perundang-undangan dalam bentuk penafsiran yang logis untuk mengetahui makna dari peraturan tersebut dengan Bahasa yang sederhana dan interpretasi sistematis yaitu dengan menghubungkan satu peraturan perundang-undangan dengan yang lainnya sebagai satu sistem yang menyeluruh. Dari Hasil penelitian dengan menggunakan metode di atas, penulis mendapat jawaban dari permasalahan yang ada saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur terkait permasalahan tersebut, sehingga terdapat kekosongan hukum. Untuk mengurangi resiko pelanggaran dari penggunaan IMEI tersebut, diperlukan sebuah peraturan mengenai batasan akses dari IMEI dalam penggunaannya pada kegiatan peer to peer lending, yang urgensinya dapat ditinjau dari aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek sosiologis. Selain itu, berdasarkan kajian dari penulis atas permasalahan ini dapat juga digunakan alternatif yaitu dengan menggunakan dokumen digital dalam bentuk kontrak yang dapat deigunakan sebagai bukti apabila terjadi sengketa sehingga kepastian hukum dari debitur dapat terjaga dengan baik. Untuk itu, maka klausula diatas dapat menjadi salah satu syarat formal dan dapat dituangkan dalam Pasal 19 POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.Kata Kunci: Teknologi Finansial (Fintech), IMEI, Debitur, Perlindungan Hukum ABSTRACTSince the use of IMEI technology is regarded new especially in peer-to-peer lending of Fintech in Indonesia, there are no regulations specifically governing this action in the activity concerned. With this background, this research is aimed to look into: how is legal protection provided for debtors in technology-based lending services over access to IMEI obtained by Financial Technology provider following the permit from Financial Services Authority and Fintech Association? The research was conducted based on normative juridical method, statute and analytical approach. Primary, secondary, and tertiary data was analysed by means of Grammatical interpretation analysis where laws and regulations were studied and interpreted in a logical way to find out the substance of the regulations that was further provided in a simple language structure. Systematic interpretation was also employed by connecting all laws and regulations as a whole system. The research result has found out that there are no specific regulations governing the above issue, and this absence leads to legal loophole. To minimise any possibility of violation regarding the use of IMEI, regulations governing restriction of access to IMEI and its use in peer-to-peer lending activities are required. The urgency of this requirement can be viewed from philosophical, juridical, and sociological aspect. Moreover, digital contract document as an alternative can also be taken into consideration for evidence in case of any dispute, and this is to maintain legal certainty for the debtors. This clause can be considered as formal requirement to be stipulated in Article 19 of POJK 77/POJK.01/2016 concerning information and technology-based peer-to-peer lending.Keywords: financial technology (Fintech), IMEI, debtors, legal protection