EFEKTIVITAS PASAL 7 PERATURAN BUPATI KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DESA WISATA
Main Author: | Rahmawati, Eka |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3973 |
Daftar Isi:
- Eka Rahmawati, Shinta Hadiyantina, Bahrul Ulum AnnafiFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, MalangE-mail: ekarahmawati@student.ub.ac.idAbstract Referring to growing potential contributing to the local economy and revenue of the Regency of Karanganyar, the Regent of Karanganyar issued Local Regulation Number 13 of 2018 concerning Guidelines to declare Villages as Village Tourism. The regulation governs the criteria villages have to meet to develop tourism in the Regency of Karanganyar, including village tourism industries, tourist attractions, marketing, and institutions of village tourism. However, whether the implementation of Article 7 of the Regent Regulation 13 of 2018 in the regency has contributed to the local regulation of the Regency of Karanganyar is, however, still questioned. This research is aimed to analyse the effectiveness of the regent regulation and the factors contributing to the effectiveness of the regulation. With socio-juridical method, the research has found out that the regulation mentioned has been effectively in place regarding the five villages where the research observation was conducted and several villages were found still not to implement the provision of Article 7. Several factors affect the implementation of the law such as the law per se, law enforcers, facilities, infrastructure, society, and culture. Keywords: village tourism, effectiveness, regional revenueAbstrak Melihat potensi yang besar atas hadirnya desa wisata terhadap perekonomian masyarakat dan juga terhadap PAD Kabupaten Karanganyar, maka pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengeluarkan suatu Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Desa Wisata. Didalam Perbup Nomor 13 Tahun 2018 tersebut salah satu hal nya mengatur mengenai kriteria jenisjenis pengembangan desa wisata yang harus dipenuhi oleh setiap desa wisata yang ada di Kabupaten Karanganyar. Kriteria tersebut antara lain: industri desa wisata, ojek desa wisata, pemasaran desa wisata, dan kelembagaan desa wisata. Namun pertanyaan besar akan timbul ketika ketentuan yang terdapat pada Pasal 7 Perbup Nomor 13 Tahun 2018 telah dilaksanakan oleh desa wisata yang ada di Kabupaten Karanganyar, apakah hal tersebut benar-benar menjadi salah satu faktor dari peningkatan terhadap PAD Kabupaten Karanganyar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Efektivitas Hukum Pasal 7 Perbup Nomor 13 Tahun 2018 tersebut. Serta menganalisis mengenai faktor apa saja yang mempengaruhi Efektivitas Hukum Pasal 7 Perbup Nomor 13 Tahun 2018 tersebut. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwasannya penerapan Pasal 7 Perbup Nomor 13 Tahun 2018 telah berjalan efektif di 5 (lima) desa wisata yang penulis lakukan penelitian. Meskipun masih terdapat beberapa desa yang masih belum melaksanakan ketentuan Pasal 7 tersebut sepenuhnya. Kesimpulan selanjutnya, Faktorfaktor yang mepengaruhi Efektivitas Hukum Pasal 7 Perbup Nomor 13 Tahun 2018 dipengaruhi oleh beberapa factor, yakni: Faktor Hukumnya sendiri, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas, Faktor Masyarakat, dan Faktor Kebudayaan.Kata Kunci: Desa Wisata, Efektivitas, Pendapatan Asli Daerah