KRIMINALISASI PERDAGANGAN PENGARUH DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Main Author: Sampetua, Immanuel
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2020
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3972
Daftar Isi:
  • Immanuel Sampetua, Bambang Sugiri, Mufatikhatul FarikhahFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono 169 Malang 65145Email: immanuelsampetua@gmail.comAbstrak Jurnal ini mengangkat sebuah permasalahan terkait kekosongan hukum mengenai perbuatan perdagangan pengaruh. Permasalahan ini dilatarbelakangi dengan digunakannya pasal suap terhadap perbuatan perdagangan pengaruh yang dimana UNCAC membedakan kedua perbuatan tersebut, sedangkan Indonesia yang telah meratifikasi UNCAC hanya mengadopsi pasal suap ke dalam UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak mengadopsi pasal perbuatan pengaruh yang terdapat di Pasal 18 UNCAC. Tujuan yang ingin Penulis capai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk Mengetahui dan menganalisis konsep perdagangan pengaruh sebagai bentuk Tindak Pidana Korupsi; dan 2). Mengetahui dan menganalisis pengaturan perdagangan pengaruh dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia di masa yang akan datang. Penulisan jurnal ini berdasarkan hasil penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konsep, pendekatan perundangundangan, dan pendekatan kasus, dimana menghasilkan kesimpulan bahwa perlu adanya pemisahan antara tindak pidana penyuapan dengan perbuatan memperdagangkan pengaruh karena terdapat perbedaan konsep antara dua tindak pidana tersebut, salah satunya adalah perdagangan pengaruh melibatkan tiga pihak (trilateral relationship) masing-masing adalah pihak yang berkepentingan, pihak yang memiliki pengaruh atau calo, dan otoritas pejabat publik yang dipengaruhi dalam pengambilan keputusan, sementara suap hanya melibatkan dua pihak, masing-masing adalah pemberi suap (penyelenggara negara maupun swasta) dan penerima suap yang adalah penyelenggara negara. Maka dari itu perlu adanya kriminalisasi perbuatan perdagangan pengaruh, sehingga penegakan hukum di Indonesia sejalan dengan asas legalitas dan sebagai angin segar dalam pembaharuan hukum positif Indonesia.Kata Kunci: kriminalisasi, perdagangan pengaruh, tindak pidana korupsi Abstract This research is aimed to look into the legal loophole over trading in influence. The research departs from observation of implementation of the article governing bribery in trading in influence, where UNCAC differentiates these two conducts. On the other hand, Indonesia, ratifying UNCAC, only adopts the regulation governing bribery into the Law concerning Corruption Eradication, not the regulation governing the trading in influence as in Article 18 of UNCAC. This research is aimed to 1) find out and analyse the concept of trading in influence as corruption; and 2) find out and analyse the regulation of trading in influence in criminal corruption in Indonesia in the future. This research was conducted based on normative juridical method, supported with conceptual, statute, and case approach. The results of the research conclude that influence in trading and bribery need separation since these two criminal offenses have different concepts since the former involves three parties (trilateral relationship): the party concerned, the party having influence, and the authority of public official influenced when he/she makes a decision, while bribery only involves two parties: the party who bribes (government officials or officials from private companies) and the party as government officials accepting the bribe. Thus, criminalisation of trading in influence is required to put the law enforcement in Indonesia in line with the legality principle and to bring a breath of fresh air to the positive law in Indonesia.Key words: criminalisation, trading in influence, criminal corruption