STATUS HUKUM KARTEL NARKOBA DALAM KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Main Author: Suryani, Revina Ristiana
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2020
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3965
Daftar Isi:
  • Revina Ristiana Suryani, Herman Suryokumoro, IkaningtyasFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT Haryono No. 169 MalangEmail: revinaristiana@student.ub.ac.idAbstract The definition concerning the subject in armed conflict keeps getting wider from time to time, not only between two countries or between a country and a rebellion, or between two subjects of armed conflict, but it also extends beyond conflict among drug dealers involving Jalisco New Generation Cartel (CJNG). The conflict taking place in the drug cartel cannot be regarded as armed conflict either at international or non-international level since it is irrelevant to Geneva Conventions 1949, Additional Protocol I 1977 and Additional Protocol II 1977. The status for the case of drug cartel in the perspective of international law cannot be classified as the subject of armed conflict but it tends to be as a non-state armed group, since CJNG is only potentially restricted to the existence of the armed group. Thus, international humanitarian law can hardly be implemented. With the intention to protect civilians and to embed a status to the war, international humanitarian law should widen the definition of armed conflict that should further involve wars in economy, ideology, society, and some others.Keywords: CJNG, additional protocol 1977, international subject statusAbstrak Seiring berkembangnya zaman, berkembang pula perluasan definisi mengenai subyek konflik bersenjata, dimana tidak hanya antar Negara atau Negara dengan pemberontak atau subjek konflik bersenjata lainnya melainkan meluas menjadi konflik antar geng narkoba yaitu Jalisco New Generation Cartel (CJNG) . Konflik antar kartel narkoba disini tidak dapat dikatakan sebagai konflik bersenjata baik internasional maupun non-internasional karena tidak sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I 1977 dan Protokol Tambahan II 1977. Status untuk kartel narkoba dalam hukum internasional tidak dapat diklasifikasikan sebagai subyek konflik bersenjata melainkan kelompok bersenjata nonnegara karena hanya kelompok bersenjata non-negara saja yang memenuhi syarat akan 2 lahirnya CJNG, sehingga menjadi kesulitan akan pemberlakuan hukum humaniter internasional. Agar warga sipil yang menjadi sasaran dan dapat dilindungi sehingga perang dapat diberi status, yang patut diperhatikan disini agar hukum humaniter internasional memperluas makna tentang konflik bersenjata dimana mengatur juga tentang perang di bidang ekonomi, ideologi, sosial dan lain sebagainya.Kata Kunci: CJNG, Protokol Tambahan 1977, Status subyek internasional