TUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MELAKUKAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (Studi Implementasi Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja)

Main Author: Ananda, Dinar Ayu; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/393
Daftar Isi:
  • Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui implementasi pasal 3 Perda No 43 Tahun 2008 terhadap Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Kediri. Untuk mengetahui hambatan-hambatan dan solusi yang dilakukan Polisi Pamong Praja dalam rangka Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Kediri Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya berbagai pendapat umum bahwa pelaksanaan tugas satpol PP dalam menangani keberadaan Pedagang Kaki Lima di perkotaan sering mendapat opini negatif baik dari masyarakat maupun pedagang kaki lima itu sendiri.Hasil penelitian menunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kota Kediri Berdasarkan pasal 3 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2008 telah berjalan sesuai dengan Tugas dan fungsinya. Satuan Polisi Pamong Praja berusaha selektif mungkin dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima sebagaimana fungsi dan wewenangnya. Implementasi pasal 3 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 43 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja terhadap penertiban Pedagang Kaki Lima Di kota Kediri berdasarkan Faktor-faktor yang mempengaruhi berlakunya hukum yaitu struktur hukum, substansi dan kultur. Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima, yang peneliti lakukan di lapangan dengan mengacu kepada empat model implementasi kebijakan yaitu Faktor Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi atau Sikap dan Struktur Birokrasi Hambatan-hambatan yang dihadapi Polisi Pamong Praja dalam rangka Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Kediri antara lain keterbatasan sumberdaya manusia dan prasarana, faktor masyarakat dan kultur.Kata Kunci: Satuan Polisi Pamong Praja, Penertiban, Pedagang Kaki Lima