BATASAN PELAYANAN UMUM ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PADA SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Main Author: | Wahyuningtyas, Ratna |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3916 |
Daftar Isi:
- Ratna Wahyuningtyas, Amelia Sri Kusuma dewi., S.H., M.kn., Dr. Budi Santoso., S.H., LLc Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ratnawahyu176@gmail.com ABSTRAK Pelayanan umum adalah pemberian suatu layanan atau melayani masyarakat atau orang dan atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi tersebut dengan sesuai aturan dan pokok maupun tata cara untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan tersebut, anak perusahaan BUMN mendapatkan mandat dalam melakukan pelayanan umum dijelaskan di PP No 72 Tahun 2016 Pasal 2A ayat (7) “ Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut : a. Mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan Pelayanan Umum; dan atau b. Mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakukan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN “ . Pengaturan terkait pelayanan umum sektor ketenagalistrikan juga di atur di dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 4 ayat (2) “ Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik “ . Anak perusahaan BUMN yang entitas hukum perseroan terbatas dapat berpartisipasi dalam melakukan pelayanan umum, sehingga sifat dari berpartisipasi anak perusahaan (BUMN) yang berentitas PT (Perusahaan swasta) adalah tidak diwajibkan dalam melakukan pelayanan umum dengan penyediaan tenaga listrik. Kekaburan hukum yang terjadi antara PP No 72 Tahun 2016 dengan UU No 30 Tahun 2009 menjadi isu hukum yang penting, sehingga isu hukum terebut dapat di analisis menggunakan metode normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (State approach) dan pendekatan kasus (Chase approuch) sehingga dapat dianalisis mengunakan teknik deskriptif analisis, sehingga dapat mengetahui terrkait batasan-batasan pelayanan umum anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) pada sektor ketenagalistrikan. Kata Kunci : Pelayanan Umum, Anak Perusahaan BUMN, Ketenagalsitrikan ABSTRACT Public services is defined as serving people or individuals and/or other organisations according to rules and principles or guidelines aimed to give satisfactory services to those receiving the services. Subsidiaries of state-owned enterprises (hereinafter BUMN) are mandated to provide public services as implied in Government Regulation Number 72 of 2016 Article 2A paragraph (7) as follows: “Subsidiaries of BUMN, as intended in paragraph (2), should receive treatment equal to that received by BUMN in the following respects: a. being mandated by the government or being mandated to provide public services; and/ or b. receiving state special policies and/or government policies, including policy to manage natural resources under special treatment as that given to BUMN”. The regulation concerning public services in electrical power sector is also governed in Law Number 30 of 2009 concerning Electrical Power Article 4 paragraph (2), stating “private companies, cooperatives, and non-government organisations are expected to take part in electrical power provision”. The subsidiaries of BUMN as limited liability companies can participate in providing public services, but their participation is not regarded as compulsory. The indefinite law between Government Regulation Number 72 of 2016 and Law Number 30 of 2009 has become apparent legal issue and it demands analysis that employs normative method, statute, and case approach. The data obtained was analysed based on descriptive analysis to figure out the scope of public services given by subsidiaries of BUMN in electrical power sector. Keywords: public services, subsidiaries of BUMN, electrical power