PENERAPAN PERKAP RI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERKAIT DENGAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (STUDI DI POLRES TUBAN)

Main Author: Balqis, Ma’alif
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2020
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3909
Daftar Isi:
  • Ma’alif Balqis, Bambang Sugiri, Prija Djatmika Faculty of Law Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169, MalangEmail: maalifbalqis@gmail.com ABSTRACT This research is aimed to study and analyse the implementation of Regulation of Chief of Indonesian National Police Number 6 of 2019 concerning Enquiry into Criminal Offenses over road accident taking place in the area of Sub-Regional Police Department of Tuban. This research employed empirical juridical method and soci-juridical approach. The data involved both primary and secondary materials from the observation taking place in the police department of Tuban and from library research. The research sample involved all members of Traffic Police of Tuban by means of qualitative-descriptive sampling method. The research result has found out that road accident in Tuban is handled according to restorative justice in reference to the Regulation of Chief of Indonesian National Police in Indonesia Number 6 of 2019 concerning Enquiry into Criminal Offenses. However, not all road accident-related issues are resolved with restorative justice since there are always both procedural and substantive requirements that have to be met and there should be agreement of both parties involved. Settling this case by means of restorative justice requires compensation agreed upon by the two parties to bring justice for the two parties where the compensation is mostly focused on damage and maintenance.Keywords: road accident, restorative justice, compensation ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalis Penerapan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait dengan Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Kepolisian Resor Tuban dalam menyelesaiakn perkara kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui hasil penelitian di Kepolisian Resor Tuban serta penelusuran kepustakaan. Populasi yaitu keseluruhan anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tuban. Dalam penelitian ini mengambil sampel yang menggunakan metode penelitian diskriptif kualitatif. Dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas Kepolisian Resor Tuban menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif yang berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tidak semua perkara kecelakaan lalu lintas di Kabuputen Tuban diselesaikan dengan keadilan restoratif mengingat adanya syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dan harus adanya kesepakatan para pihak. Dampak dari penyelesaian keadilan restoratif yaitu adanya ganti rugi dimana hal ini merupakan kesepakatan para pihak untuk mewujudkan keadilan diantara kedua belah pihak dengan menekankan pada perbaikan atas kerusakan.Kata Kunci : Kecelakaan Lalu Lintas, Keadilan Restoratif, Ganti Rugi