ANALISIS YURIDIS PRICING ALGORITHMS (ALGORITMA PENERAPAN HARGA) TERHADAP TINDAKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Main Author: Allbright, Galen Jusac
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2020
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3906
Daftar Isi:
  • Galen Jusac Allbright, M. Zairul Alam, Ranitya GanindhaFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malange-mail: galenjas@gmail.comAbstrak Skripsi ini membahas mengenai penggunaan pricing algorithms (algoritma penetapan harga) sebagai alat dalam tindakan persaingan usaha tidak sehat, aktivitas ekonomi saat ini tidak hanya secara konvensional dapat juga dilakukan dalam bentuk digital, penggunaan pricing algorithms tidak luput dari aktivitas ekonomi dibidang bisnis online, di Indonesia sendiri belum ada payung hukum yang mengatur persaingan usaha secara digital. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasi dan menganalisis secara yuridis yang dapat ditimbulkan oleh sistem pricing algorithms terhadap tindakan persaingan usaha tidak sehat ditinjau dari pasal 5 dan pasal 8 Undang-Undang Persaingan Usaha. Metode penelitan yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis-normatif serta menggunakan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa penggunaan pricing algorithms dapat mengancam persaingan usaha di Indonesia apabila digunakan dengan itikad buruk, oleh karena itu dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang jelas dalam mengatur persaingan usaha dibidang digital.Keywords: price algorithms, persaingan usaha tidak sehat AbstractThis research discusses the application of pricing algorithms as a tool utilised in unfair business competition. Economic activities not only run in a conventional way, but they are common to be found in digital form. Pricing algorithms are inseparable from online business. However, there is still no legal protection governing digital business competition. This research is aimed to look into how juridical analysis can be performed for this pricing algorithm system regarding unfair business competition according to Article 5 and Article 8 of Law concerning Business Competition and how the case analysis can be performed concerning this pricing algorithm system in relation to unfair business competition by looking at the case study once conducted in Europe. This research employed normative-juridical method, statute, conceptual, and case approach. The legal materials involved primary, secondary, and tertiary data, all of which were further analysed by means of systematic and grammatical interpretation that is intended to interpret the text or rules of law related to the legal problem studied. The discussion result concludes that pricing algorithms can put business competition in Indonesia at risk when they are not used with good faith. Therefore, clearer legislation is required to govern business competition performed digitally.