HAMBATAN HAK MEWARIS ANAK KANDUNG DI MASYARAKAT SAMIN (Studi di Masyarakat Samin Kabupaten Blora)

Main Author: Windyarto, Dhimas Pratama
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2020
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3901
Daftar Isi:
  • Dhimas Pratama Windyarto, Rachmi Sulistyarini, Fitri HidayatFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 Malange-mail: dhimaswindyarto@gmail.comABSTRAK Menurut hukum kewarisan masyarakat Samin, pada dasarnya semua anak baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan timbulnya permasalahan hak mewaris anak kandung pada masyarakat Samin di Kabupaten Blora. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hambatan dalam pelaksanaan hak mewaris anak kandung menurut hukum adat Samin serta menganalisis upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pembagian harta warisan menurut hukum adat Samin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dikumpulkan melalui sarana wawancara dan studi lapangan. Sedangkan data sekunder dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan. Data dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan pada penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) hambatan pelaksanaan hak mewaris anak kandung menurut hukum adat Samin yakni hambatan yuridis dan hambatan non yuridis. Hambatan yuridis berupa pembagian warisan hanya dilakukan secara lisan dimana tidak adanya dokumen dan saksi sebagai alat bukti serta ketidakpahaman masyarakat Samin tentang pengurusan akta pembagian waris yang dibuat notaris. Sedangkan hambatan non yuridis berupa pembagian harta warisan yang tidak merata antara laki-laki dan perempuan serta adanya keinginan untuk menguasai harta warisan. Maka upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan yuridis adalah dengan melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat Samin terkait pentingnya alat bukti dan saksi dalam pembagian warisan dan memberikan informasi dan pengetahuan tentang proses pelaksanaan pembentukan akta waris otentik yang dibuat oleh Notaris. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi hambatan non yuridis adalah dengan melaksanakan pelatihan kerja secara mandiri agar tidak bergantung sepenuhnya pada warisan orang tua.Kata Kunci: Hak Mewaris, Anak Kandung, Masyarakat Samin AbstractIn reference to inheritance law of Samin community, principally all boys and girls have an equal right to inherit assets from their parents, but it is sometimes not without conflict regarding their right to inherit assets in the community of Samin, the Regency of Blora. This research is aimed to analyse the impeding issues in the practice of inheritance as the right held by a biological child in the adat law of Samin and to analyse the measures taken to tackle the issues in the practice of asset inheritance according to the law in Samin. Empirical juridical method and socio-juridical approach were employed. Primary data was obtained from interviews and field study, and the secondary data was from library research. All the data was analysed by means of qualitative descriptive technique. The research result concludes that there are two hampering factors, juridical and non-juridical, in the practice of distributing inheritance to a biological child, where the former suggests that the distribution is only performed in oral form and no documents and witnesses as support are made available as proof. Moreover, lack of knowledge regarding the issuance of the deed by a notary is also another hampering factor in Samin community. Nonjuridical factor involves uneven distribution of the inheritance to both male and female biological children and desire to control over the inherited assets. Therefore, it is essential that information be given to the community of Samin regarding the essence of proof and witnesses in the distribution of inheritance. Information on the process required in the issuance of authentic deed of inheritance also needs to be made available. Non-juridical issue can be tackled by giving job training to allow them to live a more independent life from their parents.Keywords: right to inherit, biological child, Samin community.