PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAK PEMAKAI (Studi di Kepolisian Resort (Polres) Blitar dan PT PLN (Persero) Rayon Blitar Area Kediri)

Main Author: Salsabila, Enggi Syfira; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: idn
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/384
Daftar Isi:
  • Hukum merupakan salah satu aturan yang mengatur pola perilaku manusia dalam masyarakat.Hukum adalah seperangkat aturan yang harus dijalankan dan di terapkan. Adanya hukum bertujuan untuk melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran-pelanggaran yang telah ada dan ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada.Aparat pemerintah yang berhak untuk melakukan penegakan hukum dalam hal ini yaitu pihak kepolisian. Namun selain pihak kepolisian setiap instansi pasti memiliki cara untuk melakukan penegakan hukum dalam menaggualangi permasalahan yang ada. misalnya yaitu dalam kasus pencurian aliran listrik, selain dalam hal ini pihak kepolisian yang mempunyai wewenang dalam melakukan penegakan hukum pihak PLN yang merupakan salah satu instansi yang memiliki wewenang dalam pendistribusian pemakaian ketenagalistrikan dan merupakan pihak korban yang dirugakan dalam tindakan pencurian aliran listrik memeiliki aturan tersendiri untuk melakukan penegakan hukum. Pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum dalam kasus pencurian aliran listrik lebih cenderung melakukan penegakan hukum dengan menggunakan aturan yang ada dan sudah berlaku baik dengan menggunakan aturan yand ada dalam KUHP atau Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dimana didalamnya terdapat pemberian sanksi yang tidak hanya pemberian sanksi denda tetapi juga sanksi kurungan. Sedangkan dari pihak PLN dalam melakukan penegakan hukum terkait pemakaian tenaga listrik yang bukan hak pemakai yaitu berdasar pada Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, dimana didalamnya sanksi yang diberikan terhadap para pihak yang melakukan pencurian aliran listrik hanya berupa pemberian tagihan susulan, pemutusan sementara dan bongkar rampung. Antara kepolisian dan PLN dalam menangani kasus pencurian aliran listrik tersebut pasti memiliki kendala yang berbeda serta upaya yang dilakukan juga berbeda. Walaupun memiliki perbedaan namun kedua instansi tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama bertujuan untuk melakukan penegakan hukum.Kata Kunci : Penegakan Hukum dan Pencurian Aliran Listrik