PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA PERUSAHAAN PENILAI KERUGIAN ASURANSI DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN LAUT
Main Author: | Dharma, Afief Adi |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3822 |
Daftar Isi:
- Afief Adi Dharma, Dr. Sihabudin, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : afiefadi23@gmail.com AbstrakPada skripsi ini, penulis mengangkat hubungan kerja sama antara perusahaan penilai kerugian asuransi dengan perusahaan asuransi berdasarkan Peraturan OJK dalam proses penyelesaian klaim asuransi pengangkutan laut. Proses penentuan jumlah klaim pada asuransi pengangkutan laut yang rumit menyebabkan perusahaan asuransi harus bekerja sama dengan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pihak yang imparsial untuk melakukan penilaian jumlah klaim. Hubungan kerja sama tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK pasal 39 nomor 69/POJK.05/2016 namun dalam pelaksanaan perjanjian tersebut belum dapat terlaksana dengan baik sehingga menyebabkan perusahaan penilai kerugian asuransi tidak dapat optimal dalam menjalankan pekerjaannya. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menggunakan rumusan masalah : (1) Bagaimana hambatan Perusahaan penilai kerugian asurasni dalam pelaksanaan perjanjian Kerja sama dengan perusahaan Asuransi yang dibuat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 39 Nomor 69/POJK.05/2016? (2) Bagaimana Upaya dari penilai kerugian dalam pelaksanaan perjanian kerja sama dengan perusahaan Asuransi yang dibuat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 39 Nomor 69/POJK.05/2016? Peneleitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh dengan wawancara, cara studi kepustakaan berupa buku literatur, peraturan perundang-undangan, studi dokumentasi dengan cara meringkas dokumen-dokumen serta memanfaatkan internet untuk mencari materi yang berhubungan dengan penelitian ini. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif. Hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu perjanjian kerja sama antara perusahaan penilai kerugian asuransi dengan peusahaan asuransi dalam pelaksanaannya memimiliki beberapa hambatan. Hambatan tersebut adalah Belum lengkapnya peraturan yang mengatur hubungan antara perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan asuransi, Keterbatasan dana untuk melakukan pengerjaan kasus, dan budaya keterlambatan pembayaran imbalan jasa oleh perusahaan asuransi. upaya yang dilakukan oleh perusahaan penilai kerugian asuransi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah melaporkan permasalahan yang ada Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI), Mengajukan kredit ke Bank untuk membiayai pengerjaan kasus, Melakukan penagihan secara berkala dan pemberian potongan harga kepada perusahaan asuransi. Kata Kunci : Asuransi, Perjanjian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi AbstractThis research is aimed to study work relationship between an insurance loss adjuster and an insurance company according to the Regulation of Financial Services Authority over the process required to claim marine insurance. This complexity urges the insurance company to work with an appraising company to estimate loss as impartial body helping to estimate the amount of claim. This corporation is regulated in Regulation of Financial Services Authority Article 39 Number 69/POJK.05/2016. However, the application of the agreement between the two parties has not been appropriately implemented, hindering the optimal task that should be carried out accordingly. Based on the above issue, this research intends to study the following issues: (1) what impeding factors are faced by the insurance loss adjuster regarding the application of corporation agreement with the insurance company made based on Regulation of Financial Services Authority Article 39 Number 69/POJK.05/2016? (2) What measures are taken to estimate loss in the corporation agreement between the adjuster and the insurance company made according to the Regulation of Financial Services Authority Article 39 Number 69/POJK.05/2016? This research was conducted based on empirical-juridical method and socio-juridical approach. Both primary and secondary materials were obtained from interviews and literary studies, legislation, summary of documentations, and the Internet. All the data obtained was analysed by means of descriptive and qualitative method by elaborating the data accordingly in the forms of structured, coherent, logical and effective sentences. The research result learns that the agreement between the insurance loss adjuster and the insurance company encounters some issues, where there are loopholes of the regulations regulating the relationship between the adjuster and the insurance company. Insufficient funding needed to settle the case and habitual delay in paying cost of services by insurance company also present other issues. It is, then, essential that the appraising company report the existing problem to Indonesian Insurance Loss adjusters Association (known as APKAI), submit credit proposal to a bank to settle the cost required to handle the case, and regularly collect money and give discount to the insurance company. Keywords: Insurance, Agreement, Insurance Company, Insurance Loss Adjuster Company