SINKRONISASI PASAL 36 AYAT (2) PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN TERHADAP PASAL 23 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL TERKAIT KERJASAMA DENGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Main Author: | Qumairi, Ruby; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | idn |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/380 |
Daftar Isi:
- Penelitian mengenai sinkronisasi antara Pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan terhadap Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur mengenai kerjasama fasilitas kesehatan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah ini dilatarbelakangi dengan adanya perbedaan dari segi bekerjanya aturan hukum di dalam kedua pasal tersebut, Pasal 36 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bersifat memaksa karena fasilitas kesehatan milik pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sementara dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pasal tersebut bersifat mengatur karena fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta dapat bekerjasama dengan BPJS atau dapat tidak bekerjasama dengan BPJS. Kemudian berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Peraturan Presiden dan Undang-undang tidaklah sama dan melahirkan sebuah pertentangan norma.Kata Kunci: Sinkronisasi, Jaminan Kesehatan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.