RATIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30-74/PUU-XII/2014 DAN NOMOR 22/PUU-XV/2017 TERHADAP PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Main Author: | Ramadhani, Ericha Putri |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3787 |
Daftar Isi:
- Ericha Putri Ramadhani, Ibnu Sam Widodo, Ria Casmi Arrsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Ketawanggede, Lowokwaru, Malang 65145 Telp: (0341) 553898 Fax: 0341566505 Email: hukum@ub.ac.id erichaputri@student.ub.ac.id Telp. 088992811364 Abstrak Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi yang berupa yang mempengaruhi amar putusan hakim atau disebut dengan ratio decidendi dalam perkara pengujian materi dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 Perkawinan yang mengatur mengenai batas usia minimum perkawinan. Adapun ketentuan yang ditetapkan adalah batas usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan untuk dapat melangsungkan perkawinan. Hal ini menjadi masalah ketika membicarakan usia 16 tahun yang tergolong dalam kategori usia anak, sehingga perkawinan yang dilangsungkan dalam usia tersebut merupakan perkawinan anak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian dengan metode yuridis-normatif dengan melakukan studi terhadap Putusan MK No. 30-74/PUU-XII/2014 dan No. 22/PUU-XV/2017. Pokok perkara dari kedua putusan ini sama-sama berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas pengaturan batas usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan tetapi amar putusan kedua putusan ini berbeda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perbedaan kedua amar putusan ini diakibatkan perbedaan pertimbangan hukum yang digunakan oleh masing-masing majelis hakim, yaitu ratio decidendi yang berkaitan langsung dengan amar yang dihasilkan. Oleh karena itu, penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan terkait penafsiran dan penyusunan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci: Perkawinan, Batas Usia, Anak, Mahkamah Konstitusi, Ratio Decidendi Abstract The purpose of this research is to find out the legal reasoning of Constitutional Court those influencing constitutional decision or called by ratio decidendi in the constitutional review of Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 on The Marriage regulating the minimum age for marriage. The provisions are 19 years for men’s minimum age and 16 years for women minimum age to be able to get married. This is a problem to discuss about 16 years which includes of child’s age category, with the result that marriage that held at that age is child marriages. This research is a type of research using juridical-normative method by study analysis of the Constitutional Court Decision Number 30-74 / PUU-XII / 2014 and Decision Number 22 / PUU-XV / 2017. The main case of the two decisions is related to the constitutional review of the regulation of 16 year age for women to be able to get married, however this two decisions are different. In this research’s result discover that the difference between this two decisions as a consequences from contradiction of legal reasoning used by each judicial panels, that called by ratio decidendi, which is directly related to the decision. Therefore, this research can be used as a reference related to the Constitutional Court’s interpretation and legal reasoning. Keywords: Marriage, Minimum Age, Child, Constitutional Court, Ratio Decidendi.