KEWENANGAN PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DALAM MENERBITKAN SURETY BOND PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJAMINAN
Main Author: | Paripurno, Roro Dyah |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3769 |
Daftar Isi:
- Roro Dyah Paripurno, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, 65145, Indonesia Email: dparipurna16@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pembacaan alternatif dalam memaknai kewenangan Perusahaan Asuransi Umum dalam menerbitkan surety bond pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Dalam ketentuan peralihan pasal 61 undang-undang a quo terdapat kekaburan norma sehingga menimbulkan multitafsir yang berujung pada ketidakpastian. Sedangkan ketidakpastian kewenangan penjaminan Perusahaan Asuransi ini dapat menimbulkan keraguan dalam penggunaan jaminan surety bond sehingga memicu adanya kerugian baik dari pihak Perusahaan Asuransi Umum selaku penerbit surety bond, pihak Prinsipal dan pihak Obligee yang menggunakan jaminan tersebut. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan jaminan surety bond, naskah akademik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, pendapat ahli hukum jaminan dan kamus hukum menggunakan teknik interpretasi gramatikal, historis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam Undang-Undang Penjaminan tidak ditemui larangan bagi setiap orang diluar lembaga penjamin untuk menjalankan kegiatan penjaminan. Kewajiban menyesuaikan dalam ketentuan peralihan pasal 61 Undang-Undang Penjaminan ditujukan agar kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Penjaminan, yang dalam hal ini POJK Nomor 69/POJK.05/2016 sebagai dasar pelaksanaan suretyship oleh Perusahaan Asuransi Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Adapun yang wajib menyesuaikan dengan undang-undang a quo adalah Perusahaan Asuransi Umum yang menerbitkan surety bond dalam bidang non konstruksi atau dalam lingkup kegiatan Pengadaan Barang dan/atau Jasa. Kata Kunci: Kekaburan norma, Surety Bond, Perusahaan Asuransi Umum Authority concerning Surety Bond by General Insurance Companies according to Law Number 1/2016 concerning Suretyship Roro Dyah Paripurno, Amelia Sri KusumaDewi, S.H., M.Kn Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, 65145, Indonesia Email: dparipurna16@gmail.com Abstract This research is aimed to provide alternative reading in defining authority of general insurance companies to issue surety bond following the effectuation of Law Number 1 of 2016. Transitional provision of Article 61 of a quolaw contains vague of norm, leading to multi-interpretation and even leading further to uncertainty. Such an uncertainty also triggers doubt over the use of surety bond as a pledge and could bring further to the loss coming from general insurance companies issuing the surety bond, principal parties, and obligee using the surety. This research was conducted based on normative juridical method with statute and historical approaches. Analyses of legislation concerning surety bond, academic drafts of Law Number 1/2016 concerning Suretyship, and the notions of legal experts related to surety and law dictionary were performed based on grammatical, historical, and systematic interpretation. The research result finds out that the law concerningsuretyship does not ban activities regarding surety for those not involved in the institution issuing pledge. The related responsibility adjusts to transitional provision of Article 61 of law concerning Suretyship, which is aimed to put the suretyship provision in line with the Law concerning Suretyship. The Regulation of Financial Services Authority Number 69/POJK.05/2016 on which the suretyship is based is in line with the Law Number 1/2016 concerning Suretyship. In this case, general insurance companies issuing surety bond for non-construction or in the scope of goods and services procurement are obliged to adjust to a quo law. Keywords: vague of norm, surety bond, general insurance companies