IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (3) PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TERKAIT SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JALUR PRESTASI (Studi di Dinas Pendidikan Kota Malang)
Main Author: | Utami, Lili Sekararum |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3765 |
Daftar Isi:
- Lili Sekararum Utami, Agus Yulianto, Bahrul Ulum AnnafiFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: utamilili884@gmail.com ABSTRAK Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan untuk itu setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan. Pemerintah telah menjamin kualitas pendidikan di Indonesia melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Salah satu upaya untuk peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia adalah di berlakukannya sistem pendaftaran peserta didik baru. Di Kota Malang diberlakukan Peraturan Walikota Malang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, pada pasal 6 telah dijelaskan bahwasanya daya tampung penerimaan peserta didik baru pada jalur zonasi sebabnyak 90%, perpindahan jalur orang tua 5% dan jalur prestasi 5% namun pada kenyataannya tidak berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan tidak sesuai dengan tujuan pemerataan pendidikan karena ada sekolah yang mendapatkan siswa jalur prestasi melebihi daya tamping dan ada sekolah yang tidak mendapatkan siswa jalur prestasi sesuai daya tampung. Kata Kunci: Implementasi, Peserta Didik, Jalur Prestasi Abstract Indonesia has the objective to “develop the nation’s intellectual life” or each of its citizens has a right to pursue education. The government has guaranteed the quality of education in Law Number 20 of 2003 concerning National Education Systems guaranteeing equal opportunities in education, enhancement of quality, relevance, and efficiency of education management to be prepared to face challenges in line with ever-changing local, national, and global demands. This condition requires reform in education performed in a structural, representative, and continuous way. Equal opportunities are reflected from new student admission to schools. In Malang, in reference to Mayor Regulation of Malang Number 35 of 2019 concerning Implementation Guidelines of New Student Admission Article 6, it is explained that zonation-based student admission can take up to 90%, shift in parents’ working location 5% and students’ achievement 5%. However, this distribution did not work as expected since several schools welcomed students in number more than the allowing capacity while some students through achievement-based category were admitted to schools not in line with the allowing capacity. Keywords: implementation, students, achievement-based category