TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK DALAM HAL TERJADI WANPRESTASI AKIBAT KELALAIAN PADA SISTEM APLIKASI PENGIRIMAN BARANG SECARA DIGITAL (Studi Kasus Aplikasi Gojek Milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa)

Main Author: Suryani, Irma
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2020
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3764
Daftar Isi:
  • Irma Suryani, Budi Santoso, Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: Irmasuryani235@gmail.com Abstrak Perkembangan teknologi memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap arah perubahan dan inovasi, salah satu perkembangan teknologi yang membuat masyarakat lebih efektif dan efisien yaitu aplikasi gojek. Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai penyelenggara sistem elektronik dalam hal terjadi wanprestasi akibat kelalaian pada sistem aplikasi pengiriman barang secara digital. Sebuah peraturan yang memuat tentang tanggung jawab terhadap penyelenggara sistem elektronik adalah Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Namun mengenai makna tanggung jawab terhadap penyelenggara sistem elektronik tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PT AKAB membatasi dirinya atas tanggung jawab (limited liability) apabila terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen namun PT AKAB tetap dapat dimintai tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami konsumen dengan bertanggung jawab atas segala akibat hukum. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Penyelenggara Sistem Elektronik, PT AKAB ABSTRACT Development of technology has a significant impact on the direction of transformation and innovation. Gojek application is one of technology development forms successfully driving people to efficiency and effectiveness. This research is aimed to find out the form of liability held by PT Aplikasi Karya Anak Bangsa responsible to run the electronic system regarding breach of contract due to negligence in digital delivery application system. Such a liability is regulated in Article 15 Paragraph 1 of Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, implying that electronic system must be performed in a reliable and safe way and liability has to be performed accordingly. However, the meaning of liability concerning the arrangement of electronic system is not explicitly regulated in Law Number 11 of 2008 concerning electronic information and transactions, the company states that it only holds limited liability in case of any loss faced by the consumers of the company. When this is the case, liability still lies in the hand of the company regarding the loss caused where the company is responsible for all the legal consequences raised. Keywords: liability, electronic system arrangement, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa