EFEKTIFITAS PASAL 173 AYAT (1) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERKAIT ALIH FUNGSI MOBIL PRIBADI MENJADI ANGKUTAN UMUM (Studi Di Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan)

Main Author: Ibrahim, Fakhrin Ridhan
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2020
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3748
Daftar Isi:
  • Fakhrin Ridhan Ibrahim, Аgus Yuliаnto, S.H., M.H, Lutfi Effendi, S.H.,M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya fakhrinridhan@gmail.com ABSTRAK Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa efektif Pasal 173 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang alih fungsi mobil pribadi menjadi angkutan umum di wilayah Kabupaten Pamekasan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dan upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan dalam implementasi pasal 173 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang alih fungsi mobil pribadi menjadi angkutan umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, Sampel penelitian ini adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu LIntas Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan, masyarakat dan pemilik usaha. Teknik analisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian: Hasil analisis efektifitas Pasal 173 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang alih fungsi mobil pribadi menjadi angkutan umum di wilayah Kabupaten Pamekasan dapat dikatakan belum efektif. Hambatan Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan tentang alih fungsi mobil pribadi menjadi angkutan umum terbagi menjadi dua yaitu hambatan secara internal yaitu berasal dari sulit menentukan waktu melakukan operasi dengan pihak kepolisian dan minimnya dana untuk melakukan Operasi Gabungan dikarenakan pada saat menggelar operasi pihak polisi yang dibutuhkan Dinas Perhubungan melebihi yang di minta yang menjadikan besarnya biaya yang dikeluarkan. Adapun hambatan secara eksternal menunjukkan bahwa masih rendahnya kesadaran para pemilik usaha dan masyarakat menjadikan pelaksanaan undang-udang tidak dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya permasalahan kurangnya sosialisasi menjadikan banyaknya masyarakat yang tidak mengerti dan memahami pentingnya pasal 173 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kata Kunci: Efektifitas Pasal 173 Ayat (1) Huruf B, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Alih Fungsi Mobil Pribadi Menjadi Angkutan Umum ABSTRACT This research is aimed to 1) find out and analyse the contributing factor why the people of the Regency of Pamekasan fail to comply with Article 173 paragraph (1) letter b of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transports regarding conversion of private cars to public transports in the Regency of Pamekasan 2) to find out and analyse the impeding factor and measures taken by the Department of Transportation regarding the implementation of Article 173 paragraph (1) letter b of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transports concerning Conversion of private cars to Public Transports. This research employed socio-juridical approach. The samples involved Department Head of Traffic Engineering of Transports of the Department of Transportation of the Regency of Pamekasan, people, and business owners. The data obtained was analysed by means of descriptive method. The research reveals that Article 173 paragraph (1) letter b of Law Number 22 of 2009 has not been effectively implemented. The internal factor regarding the conversion of private cars to public transports is related to difficulties setting the time for combined operation due to high cost to hire police more than what are needed, while the external factor can come from low awareness among business owners and people, and this lack hampers the implementation of the provision. Moreover, a lot of people still have low understanding of the essence of Article 173 paragraph (1) letter b of Law Number 22 of 2009. Keywords: effectiveness of Article 173 Paragraph (1) Letter B, Law Number 22 of 2009 and conversion of private cars to public transports.