IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL EMPIRIS. ( Studi di Dinas Kesehatan Kota Malang)

Main Author: Aulia, Tajul
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2020
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3722
Daftar Isi:
  • TAJUL AULIA, Herlin Wijayati, S.H., Bahrun Ulum Annafi, S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : tajulaulia41@yahoo.com ABSTRAK Saat ini Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris semakin banyak dikenal oleh masyarakat dan menjadi alternatif pilihan pengobatan. Hal tersebut dikarenakan pelayan kesehatan tradisional empiris sudah ada yang berbasis digital yakni Go-Massage. Untuk di Indonesia sendiri para pelaku pelayanan kesehatan tradisional empiris wajib memiliki Surat Tedaftar Penyehat Tradisional atau biasa disebut STPT sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Tetapi dalam Implementasi pasal tersebut terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional empiris di Kota Malang para pelaku Penyehat Tradisional khususnya Go-Massage masih banyak yang belum memiliki STPT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Implementasi peratran tersebut belum berjalan dengan optimal atau bisa dikatakan Implementasi peraturan tersebut belum berjalan dengan semestiya karena proses dari penyesuaian sebuah kebijakan. Hal tersebut juga memiliki beberapa faktor penghambat mulai dari dari faktor internal maupun faktor eksternal. Kata Kunci : Implementasi, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional, STPT, Dinas Kesehatan Kota Malang, Go-Massage. Abstract These days, empirical traditional health services are widely known in society and have become medical alternative. Go-Massage is a digital-based health service in Indonesia. However, such health service providers must be registered on STPT according to Article 4 paragraph (1) of Minister’s Regulation Number 61 of 2016 concerning Empirical Traditional Health Services. Those providing go-message services in Malang, however, are found not to have registration proof issued by Health Agency. This research employed empirical juridical method and socio-juridical approach with descriptive-qualitative analysis. The research learns that the regulation has not been normally implemented due to policy matter and both internal and external factors. Keywords: implementation, registration statement of traditional health service provider, STPT, Health Agency of Malang, Go-Massage