IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 TERHADAP UPAYA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI
Main Author: | Putera, Rangga Mandala |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2020
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3713 |
Daftar Isi:
- Rangga Mandala Putera, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ranggamandala_zein@yahoo.com ABSTRAK Peninjauan Kembali adalah suatu hukum luar biasa dalam system peradilan pidana di Indonesia, Peninjauan Kembali (PK) diatur secara limitatif dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 dimana menyatakan bahwa upaya permohonan peninjauan kembali tidak dibatasi hanya satu kali sebagaimana diatur dalam KUHAP, dengan dasar pertimbangan bahwa keadilan berada diatas kepastian hukum, selama ditemukan adanya novum sebagai salah satu syarat pengajuan permohonan PK, maka upaya hukum PK masih tetap bisa dilakukan. Namun, putusan ini tentu membawa implikasi yuridis dalam proses peradilan khususnya perkara pidana di Indonesia. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Adapun jenis dan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian data tersebut diolah dengan cara melakukan seleksi bahan hukum kemudian diklasifikasikan dengan cara identifikasi, analisis, dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa novum sebagai salah satu syarat permohonan peninjauan kembali dikualifikasikan berdasarkan kualitas atau kekuatan untuk mengubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pemenuhan kualifikasi tersebut dilakukan oleh para hakim di Mahkamah Agung dengan cara penafsiran ekstensif. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum PK hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja ada keadaan baru (novum) yang substansial di kemudian hari. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang substansinya berlawanan dengan Putusan MK Nomor 34/PUU/2013 menegaskan kembali bahwa upaya PK hanya bisa dilakukan satu kali dengan dasar pertimbangan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU No. 14/1985 yang diubah menjadi UU No. 3/2009 tentang Mahkamah Agung dengan berlandaskan prinsip kepastian hukum. Namun ketentuan Pasal 66 аyаt (2) Undаng-Undаng Nomor 5 Tаhun 2004 tentаng Perubаhаn Аtаs Undаng-Undаng Nomor 14 Tаhun 1985 tentаng Mаhkаmаh Аgung secаrа tegаs menjelаskаn bаhwа, “Permohonаn peninjаuаn kembаli tidаk menаngguhkаn аtаu menghentikаn pelаksаnааn putusаn pengаdilаn”. ABSTRACT Judicial review is an extraordinary law in criminal judicial system in Indonesia, which is limitedly regulated in Article 268 paragraph (3) of criminal code procedure, based on which Constitutional Court issued Decision Number 34/PUU-XI/2013 stating that judicial review can be submitted more than once as regulated in Criminal Code Procedure with the consideration that justice is above legal certainty. As long as novum as the requirement in judicial review is available, legal remedies concerning the judicial review can still take place. However, this decision comes with juridical implication in the judicial process especially in criminal cases in Indonesia. This research employed normative juridical method. The data involves primary, secondary, and tertiary materials, which were processed by selecting the legal materials, followed by classification where identification, and systematic analysis were performed. The research result concludes that as one of the requirement in judicial review proposal, novum is qualified based on its quality or power that can change the decision that holds permanent legal force. This qualification is arranged by Supreme Court Judges through extensive interpretation. Constitutional Court Decision Number 34/PUU-XI/2013 relevant to principles of justice above legal certainty as a standard priority has brought to the condition where judicial review can be proposed multiple time, without suspending the execution of earlier decision that already holds legal force as intended in Article 66 paragraph (2) of Law Number 5 of 2004 concerning Amendment to Law Number 14 of 1985 concerning Supreme Court that states that “proposal of judicial review does not suspend or cease court decision”. Justice cannot be restricted to certain time and formality provisions that determine that judicial review can only be proposed once because a new and more substantial condition (novum) may exist on the following days.