PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR KORPORASI PAILIT ATAS TINDAKAN DIREKSI YANG MENGALIHKAN HARTA KEKAYAAN KORPORASI PAILIT (Studi Putusan Pengadilan Nomor 04/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2017/PN.Niaga Jkt.Pst Juncto Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Jkt.Pst

Main Author: Irianti, Karina; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2020
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3704
Daftar Isi:
  • Karina Irianti, Budi Santoso Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang karinairianti29@gmail.com ABSTRAK Hukum kepailitan adalah sita umum atas semua harta kekayaan debitur pailit yang diawasi oleh hakim pengawas. Undang-Undang Kepailitan mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh hakim pengawas. Dalam hukum kepailitan dikenal beberapa istilah, salah satunya actio pauliana. Actio pauliana pada umumnya dapat dikatakan sebagai tindakan istimewa yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa kepentingannya dirugikan atas tindakan debitur yang secara melanggar hukum telah berusaha mengalihkan sebagian atau seluruh hartanya kepada orang lain. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti literatur dan karya ilmiah hukum sertabahan hukum tersier untuk menjelaskan pengertian yang relevan dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa actio pauliana merupakan salah satu pranata hukum untuk melindungi harta pailit yang berada di bawah kekuasaan pihak ketiga dan merugikan para kreditur pailit. Kata Kunci: Kepailitan, Actio Pauliana, Debitur, Kurator ABSTRACT Law regulating bankruptcy involves general seizure of asset owned by the debtor facing bankruptcy supervised by a supervisory body. Law concerning Bankruptcy defines bankruptcy as a general seizure that also takes resolution by supervising judges. There are several terms in bankruptcy, one of which is called Actio Pauliana. This term is categorised as a special act done by the party whose interest is negatively affected by the asset transfer, partly or wholly, initiated by the debtor to another party. This research was conducted based on normative juridical research method with statute and case approaches. The analysis technique of legal materials involved primary and secondary material analyses, where the former involved statute and the latter was obtained from literature and legal scientific work. Tertiary material was obtained to help explain definition relevant to the discussion. The research result concludes that actio pauliana is one of legal structures intended to protect the asset of bankruptcy under the control of the third party and disadvantaging the bankrupt creditor. Keywords: Bankruptcy, Actio Pauliana, Debtor, Curator