ANALISIS RED II (RENEWABLE ENERGY DIRECTIVE) UNI EROPA YANG MENJADI HAMBATAN TEKNIS TERHADAP PERDAGANGAN CPO (CRUDE PALM OIL) INDONESIA BERDASARKAN TECHNICAL BARRIER TO TRADE AGREEMENT-WTO
Main Author: | Rahmandani, Arsyad |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3687 |
Daftar Isi:
- Arsyad Rahmnandani, Sukarmi, Yasniar Rachmawati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono No. 169 Malang, Jawa Timur, Indonesia. Email: arsyadrahmandani@gmail.com ABSTRAK Perdagangan Internasional menjadi faktor penting bagi peningkatan kemajuan ekonomi Negara-negara di dunia. Permasalahan sering muncul ketika suatu negara anggota tidak mematuhi terhadap ketentuan GATT/WTO, salah satunya seperti dalam prinsip non diskriminasi dan tindakan hambatan teknis non tarif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan energi terbarukan Reneweble Energy Directive (RED II) Uni eropa yang bertentangan dengan TBT Agreement-WTO dan termasuk kedalam tindakan proteksi perdagangan. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Sehingga penulis akan dapat membuat kesimpulan berupa kritik atau apresiasi terhadap keberadaan Renewable Energy Directive Uni Eropa dalam tatanan perdagangan internasional khususnya kaitannya dengan perdagangan CPO Indonesia ke Uni Eropa. Pendekatan peraturan tertulis disini, penulis fokuskan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam TBT Agreement-WTO yang dikaitkan dengan Renewable Energy Directive II dan regulasi teknisnya. Pendekatan peraturan tertulis ini menjadi bahan analisis utama yang digunakan dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa Uni Eropa melanggar TBT Agreement terutama pelanggaran prinsip non diskriminasi (national treatment) dalam pasal 2.1. Karena kebijakan tersebut merupakan suatu regulasi teknis (technical regulation, yang menjadi permasalahan antara produk impor dengan produk domestik merupakan produk serupa (like products) dan produk impor diberlakukan kurang menguntungkan dibandingkan dengan produk domestik yang sejenis. Kemudian kebijakan RED II Uni Eropa yang menetapkan CPO Indonesia sebagai produk beresiko tinggi ILUC dan mengakibatkan deforestasi adalah tindakan proteksi pasar yang tidak sesuai dengan artikel 2.2 TBT Agreement. Kata kunci : Perdagangan internasional, WTO, TBT Agreement, CPO, RED, hambatan teknis, non tariff ABSTRACT International trade is essential in economic development of worldwide states. There is a certain issue coming up when a member state fails to comply with the provisions set by GATT/WTO such as the issue concerning non-discrimination principle and non-tariff related technical barrier. This research is aimed to analyse Renewable Energy Directive (RED II) of European Union that contravenes TBT Agreement-WTO and is included in trade protection act. This research was conducted based on normative-juridical method. Criticism and appreciation are addressed to the existence of Renewable Energy Directive of EU within the structure of international trade especially in Crude Palm Oil (CPO) Trade from Indonesia to EU. This research is more focused on the principles of TBT Agreement-WTO related to Renewable Energy Directive II and technical regulation. The approach used serves as the primary material to analyse. It is learned that EU has violated TBT Agreement especially regarding non-discrimination principle (national treatment) in Article 2.1 because the policy is considered as technical regulation, and this sparks an issue concerning that imported and domestic products are categorised as like products. In this case, imported products are not treated equally and tend to be disadvantaged compared to domestic products. Moreover, RED II of EU put CPO Indonesia into force as high-risk product of ILUC and market protection not relevant to Article 2.2 of TBT Agreement has caused deforestation. Keywords: international trade, WTO, TBT Agreement, CPO, RED, technical barrier, non-tariff.