LANDASAN TEORI HUKUM PAILIT SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK HORMAT SEORANG NOTARIS BERDASARKAN PASAL 12 (a) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Main Author: | Sukmawati, Fanny Dewi; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | idn |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/366 |
Daftar Isi:
- Artikel ini membahas mengenai, apa landasan teori hukum pailit dikategorikan sebagai salah satu alasan pemberhentian secara tidak hormat terhadap seorang notaris menurut Pasal 12 (a) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris? Hasil dari penelitian ini yaitu landasan teori hukum pemberhentian secara tidak hormat seorang notaris akibat dinyatakan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut sejalan dengan teori hukum sociological yurisprudence. Penulis menggunakan teori hukum sociological yurisprudence dari Roscoe Pound yang secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan kepentingan-kepentingan. Sehingga pembuat undang-undang menganggap perlu untuk mengatur mengenai pemberhentian secara tidak hormat seorang notaris semata-mata dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan jabatan notaris di Indonesia serta melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa dan layanan hukum yang terkait erat dengan notaris yang dinyatakan pailit dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, sekaligus untuk menghormati jalannya penegakan hukum dalam perkara kepailitan.Kata kunci : Teori Hukum, Notaris, Pemberhentian Secara Tidak Hormat, Pailit, Kepailitan