IMPLEMENTASI PASAL 8 AYAT (1) PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN & NON PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (Studi Terhadap Pembangunan Transmart Kota Malang Yang Mengalami Perubahan Bentu
Main Author: | Violini, Stecia |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3659 |
Daftar Isi:
- Stecia Violini, Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H., Anindita Purnama Ningtyas, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: steciaviolini@gmail.com ABSTRAK Pengaturan Pembaharuan Izin Mendirikan Bangunan terletak pada Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan & Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. Namun implementasi dari pembaharuan Izin Mendirikan Bangunan sesuai pasal 8 ayat (1) bahwa “Masa berlaku IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, selamanya, kecuali terjadi perubahan bentuk dan fungsi bangunan maka wajib mengajukan pembaharuan IMB.” Tidak dimengerti pihak TransMart Mall karena pihaknya dalam proses pembangunannya tidak melakukan pembaharuan IMB tetapi sudah membangun bangunannya. Melalui metode penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi terlihat dalam pelanggaran yang dilakukan TransMart Mall Kota Malang dalam pembaharuan Izin Mendirikan Bangunan. Adapun kendala yang terjadi masih kurangnya sosialisasi dari DPMPTSP Kota Malang, kurangnya sumberdaya dibagian perizinan DPMPTSP Kota Malang. Lebih lanjut Penulis menyarankan Sosialisasi secara menyeluruh terhadap lapisan masyarakat Kota Malang dan Perlunya ketegasan yang lebih oleh pihak DPMPTSP Kota Malang pada pengawasan dalam penegakan peraturan tersebut. Kata Kunci: Pembaharuan Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Walikota ABSTRACT Regulation concerning permit renewal for erecting a new building is enacted in Mayor Regulation of Malang Number 6 of 2016 concerning Arrangement of Permit and Non-permit services in One-stop Permit Service Agency. Article 8 Paragraph (1) concerning building permit renewal states “the building permit (IMB) as intended in Article 2 Paragraph (1) is unlimited in terms of its expiration unless there is a change in building shape and function, where permit renewal is required”, and Transmart project fails to understand this provision, where no building permit renewal was done, while the development had already been in the pipeline. With empirical juridical method and sociological approach, this research learns that TransMart Mall Malang has violated the law where it did not renew its building permit. Another contributing factor of this issue is that the permit agency of Malang did not deliver information deeper to those in charge regarding the regulation in addition to shortage of human resources in the agency. It is essential that the regulation be more extensively introduced to the society in Malang and the agency needs to be more assertive in terms of supervision to help enforce the regulation. Keywords: building permit renewal, mayor regulation