PENERAPAN PASAL 116 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 35/P.OJK 05/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KEWENANGAN OJK DALAM PENGENAAN SANKSI PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA TANPA DIDAHULUI PERINGATAN (Studi di Kantor Otoritas Jasa Keuang

Main Author: Bolivi, Andreas
Format: Article eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2019
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3657
Daftar Isi:
  • Andreas Bolivi, Dr. Siti Hamidah, SH., MM, Dr. Reka Dewantara, SH., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email: andreas.bolivi@gmail.com ABSTRAK Adanya sebuah pelanggaran oleh Perusahaan pembiayaan terkait pemberian informasi yang tidak benar yang seharusnya dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului peringatan. Namun, perusahaan pembiayaan tersebut dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha setelah dikenai sanksi peringatan ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pasal 116 POJK 35/2018 terkait kewenangan OJK dalam pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului peringatan. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis secara deskriptif kualitatif yaitu memilah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara langsung ke OJK dan studi kepustakaan kemudian dihubungkan dengan teori,asas, dan kaidah hukum yang ada untuk kemudian menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa penerapan kewenangan OJK dalam pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha tanpa didahului peringatan tidak berlaku efektif, karena isi pasal tersebut terdapat kata ‘dapat’ dimana berdasarkan hasil wawancara OJK bisa mengenakan ataupun tidak mengenakan pasal tersebut meskipun perusahaan pembiayaan telah melanggar pasal tersebut. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Pembiayaan, Pembekuan Kegiatan Usaha ABSTRACT Violation by a finance company regarding disseminating fake information should be imposed with sanction of banning the company without prior notification. However, banning can be imposed after sanction of the third warning is delivered. This research is aimed to analyse the implementation of Article 116 POJK 35/2018 concerning the authority of the Financial Services in terms of delivering sanction by banning activities run by the company without prior notification. This research employed socio-juridical method with both primary and secondary data obtained and analysed by means of descriptive qualitative analysis. Both pieces of data were obtained from direct interview with Financial Service Authority and literature review connected to theories, principles, and existing legal methods to settle the legal issues studied. The research result reveals that the implementation of the authority of the Financial Services in terms of the sanction imposed by banning companies without prior notification is deemed ineffective, since the word ‘can’ is written in the regulation, implying that the reference to the Article is optional despite violation by the company. Keywords: financial services authority, finance company, banning company