IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN KASUS KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Studi (Polresta Malang dan Polrestabes Surabaya)
Main Author: | Wihanto, Satrio Putro; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | idn |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/364 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisis penerapan mediasi penal yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penyelesaian di tingkat penyidikan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polresta Malang dan Polrestabes Surabaya serta mengetahui kendala dan upaya aparat kepolisian dalam proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Malang dan Polrestabes Surabaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi dalam penerapan praktek hukum di masyarakat dan menganalisis tindakan institusi hukum yang terkait dengan adanya permasalahan tersebut yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum). Untuk melaksanakan penelitian ini, pendekatan yang kami gunakan ialah pendekatan yuridis sosilogis yaitu melihat apa yang senyatanya terjadi, walaupun sudah diatur oleh undang-undang mengenai adanya mediasi penal dan diatur pula peranannya, namun seringkali hal itu berbeda dengan kenyataan yang terjadi dilapangan.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa. Pendekatan Mediasi Penal oleh Polresta Malang dan Polrestabes Surabaya oleh pihak penyidik dilaksanakan sesuai dengan kapasitas institusi dengan landasan Surat Edaran kapolri no.Pol. B/ 3022/ XII/2009/sdeops tanggal 14 Desember 2009 tentang penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR).Pertimbangan-pertimbangan Penyidik Kepolisian Resort Kota Malang dan Polrestabes Surabaya dalam proses penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui pendekatan mediasi penal dititik beratkan bukan pada penegakan hukumnya akan tetapi pada nilai-nilai kemanfataan dan keadilan sebagai dasar kebutuhan atau kepentingan para pihak untuk mendapatkan solusi,serta penghindaran dari proses peradilan pidana yang panjang.Kata Kunci : Implementasi Mediasi Penal, Penyelesaian, Kasus KDRT,Polresta Malang,Polrestabes Surabaya