PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMENUHAN STANDAR KUALITAS PENYEDIAAN AIR MINUM (STUDI DI PDAM KOTA MALANG)
Main Author: | Latuminase, Piria Aditya |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3636 |
Daftar Isi:
- Piria Aditya Latuminase, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, S.H., LL.M., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tiotozy7@gmail.com ABSTRAK Pemenuhan air bersih yang berkualitas masih menjadi masalah yang terus menerus terjadi di Indonesia, dimana terdapat hambatan-hambatan yang menjadi kendala dalam layanan penyediaan air bersih khususnya oleh PDAM Kota Malang sebagai penyelenggara. Penelitian Hukum ini membahas tentang bagimana pelaksanaan kewajiban oleh PDAM dalam memberikan layayan air minum yang berkualitas yang penulis kaitkan dengan aturan Pasal 59 ayat (2) huruf a Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sebagai norma yang berlaku. Dimana terdapat kendala atau hambatan pada PDAM Kota Malang yang menyebabkan norma yang penulis gunakan sebagai acuan tidak terselenggara dengan baik dan maksimal. Permasalahan yang hendak diangkat pada penelitian ini adalah; pertama, apa yang dihadapi oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang dalam hal pelaksanaan kewajiban pemenuhan standar kualitas penyediaan air minum, dan kedua, bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang dalam menangani pemenuhan air bersih yang berkualitas. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan teori efektifitas Soerjono Soekanto yang nantinya peneliti kaitkan dengan pembahasan dalam menganalisa, dimana dalam teorinya Soerjono Soekanto membagi teori efektiftas ke dalam lima faktor yakni hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan budaya hukum. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan : 1) Hambatan yang dihadapi oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang dalam hal pelaksanaan kewajiban pemenuhan standar kualitas penyediaan air minum adalah terbatasnya faktor fasilitas atau sarana prasarana, yakni berupa keterbatasan peralatan dan bahan kimia (colagen) di laboratorium internal PDAM dan 2) Upaya yang telah dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang dalam mengatasi pemenuhan air bersih yang berkualitas yakni dengan melakukan kerjasama antar daerah dalam suatu wilayah provinsi yang sama di dalam pengembangan sistem penyediaan air minum oleh Walikota sebagai Pemerintah Daerah, dimana di dalam kerjasama tersebut Pemerintah mengupayakan kerjasama terkait sistem fisik. Kata Kunci: Air bersih, berkualitas, PDAM Kota Malang ABSTRACT This legal research discusses about the implementation of the obligations of the PDAM in providing drinking water services which is related to the provisions of Article 59 paragraph (2) letter a of Mayor Regulation Number 2 Year 2014 concerning the Development of Drinking Water Supply Systems as the prevailing norm. The problems in this research are; first, what are the obstacles faced by Water Supply Company (PDAM) in Malang, in terms of carrying out the obligation to fulfill the quality standards for drinking water supply; second, how the efforts that have been made by Water Supply Company (PDAM) in Malang in handling the fulfillment of quality clean water. Answering this problem, the researcher used the theory of Soerjono Soekanto's which divided of effectiveness into five factors. Based on the discussion, it can be concluded: 1) Obstacles faced by Water Supply Company (PDAM) in Malang, in terms of carrying out the obligation of standard fulfillment of drinking water supply quality is the limited factor of facilities or infrastructure, namely in the form of limited equipment and chemicals (collagen) in the internal laboratory of PDAM and 2) Efforts that have been made by the Drinking Water Company (PDAM) in Malang City in overcoming the fulfillment of quality clean water by conducting the cooperation between regions within the same province in the development of systems related to the physical system of drinking water supply by Mayor as Local Government.Keywords: Clean, Quality Water, PDAM of Malang City