KAJIAN OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAERAH SURABAYA TENTANG INDIKASI PREDATORY PRICING ATAS HARGA TELUR AYAM DI KABUPATEN BLITAR
Main Author: | Nugroho, Akbar Henan |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3627 |
Daftar Isi:
- Akbar Henan Nugroho, Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.Hum., Ph.D., M. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: akbarhenan1996@gmail.com Abstrak Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menangani Dugaan Indikasi Predatory Pricing Telur Ayam yang terjadi di Kabupaten Blitar serta faktor penghambat dari penanganan perkaranya. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Perjanjian penetapan harga merupakan perjanjian yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjanjian penetapan harga memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah perjanjian penetapan harga dibawah harga pasar atau yang biasa disebut predatory pricing. Dalam prakteknya, KPPU menemukan beberapa temuan dan juga hambatan. Temuan dan hambatan yang ditemukan oleh KPPU akan dibahas secara rinci dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis. Terjadinya perjanjian penetapan harga ini disebabkan oleh beberapa pihak yang sengaja melakukan penetapan harga dan didukung oleh regulasi pemerintah yang membolehkan suatu perusahaan untuk terjun ke lapangan peternakan. Dampak dari adanya perjanjian penetapan harga ini adalah bangkrutnya beberapa peternak telur ayam di Kabupaten Blitar. Yang merasakan kerugian dengan adanya perjanjian penetapan harga telur ayam yang terjadi di Kabupaten Blitar adalah produsen telur ayam dan konsumen telur ayam. Hingga saat ini KPPU sedang melakukan penelitian atas dugaan indikasi predatory pricing telur ayam di Kabupaten Blitar. Kata Kunci: Penetapan Harga Dibawah Harga Pasar, Telur Ayam, Persaingan Usaha. Abstract This research is aimed to discuss the role of Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in handling the suspicion of Indication of Predatory Pricing in chicken eggs taking place in the Regency of Blitar and the factors obstructing the settlement. This research is categorised as an empirical juridical study that employed socio-juridical approach. Agreement made for price setting is banned in Law Number 5 of 1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unfair Business Competition. Agreement of price setting below the standard price in the market, or commonly known as predatory pricing has several types. In reality, the KPPU comes with findings and also impeding factors, where both are clearly discussed in one of the research parts. This predatory pricing was among several parties who intentionally set the price in such a way along with the support from government that allows a breeding company to directly get involved in breeding site. This predatory pricing is claimed to be the factor causing some breeders in Blitar to face bankruptcy; both the producers and consumers are disadvantaged by this practice. The Commission is inspecting the case of the suspicion of the indication of predatory pricing set for chicken eggs in the Regency of Blitar. Keywords: setting price below the standard, chicken eggs, business competition