KRIMINALISASI PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Main Author: | Pakpahan, Stephen Ledwig |
---|---|
Format: | Article eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2019
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3609 |
Daftar Isi:
- Stephen Ledwig Pakpahan, Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum, Mufatikhatul Farikhah, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya pakpahanstephen@gmail.com ABSTRAK Pekerja Seks Komersial merupakan penyakit sosial dalam masyarakat, sumber penyakit yang mematikan bagi masyarakat, seperti HIV Aids, dan melanggar norma agama, adat dan kesusilaan. Pemidanaan terkait prostitusi di Indonesia hanya kepada mucikari, hal tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan sudah seharusnya diadakan pembaharuan hukum pidana dengan mengadakan formulasi kebijakan kriminalisasi Pekerja Seks Komerisal yang sejalan dengan perkebangan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah 1) Apakah urgensi kriminalisasi pekerja seks komersial dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia? 2) Bagaimana pengaturan kriminalisasi pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang? Untuk menjawab permasalahan, maka penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Urgensi kriminalisasi pekerja seks komersial dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia adalah menjauhkan masyarakat dari penyakit prostitusi, menegakkan hukum agama, karena hukum agama melarang segala bentuk perzinahan baik melalui prostitusi maupun incest. 2) Pengaturan kriminalisasi pekerja seks komersial dalam pidana Indonesia pada masa yang akan datang adalah sebagai berikut: Barang siapa yang berada di jalan atau di tempat umum atau di tempat hiburan dan menawarkan diri, mengajak orang lain untuk melakukan persetubuhan seksual dengan menerima pembayaran, dipidana dengan pidana penjara selama........... dan pidana denda sebesar...... Kata Kunci: Kriminalisasi, Pekerja Seks Komersial, Pembaharuan Hukum Pidana.. ABSTRACT Commercial sex workers are social problem in the society, a source of deadly diseases for the society, such as HIV Aids, and breaking up religious, customary and moral norms. Criminalization related to prostitution in Indonesia only only addressed to Pimps. It does not reflect a sense of justice, it is necessary to reform the criminal law by formulating a policy of criminalizing Commercial Sex Workers that is in line with the development of the society needs. Based on this background, the legal issues in this research are 1) What is the urgency of the criminalization of commercial sex workers in the criminal law reform in Indonesia? 2) What are the future arrangements for the criminalization of commercial sex workers in Indonesian criminal law? To answer the problems, this normative legal research uses normative juridical approach. Based on the research, it can be concluded: 1) The urgency of criminalizing commercial sex workers in the renewal of Indonesian criminal law is to keep people away from the prostitution, enforce religious law, because religious law forbids all forms of adultery either through prostitution or incest. 2) Regulations on the criminalization of commercial sex workers in Indonesian criminal law in the future are as follows: Anyone who is on the street or in a public place or in a place of entertainment and offers themself, invites others to have sexual intercourse by receiving payment, be be convicted to imprisonment for ......... .. and a fine of ..., Keywords: Criminalization, Commercial Sex Workers, Renewalof Criminal Law.